Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Daerah Tak Diizinkan Terapkan PSBB, Harus Bersiasat di Tengah Pendemi Corona

Kompas.com - 16/04/2020, 07:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sepuluh pemerintah daerah telah mengajukan izin penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.

Empat di antaranya disetujui, tiga ditolak, dan sisanya diminta melengkapi persyaratan.

Di luar urusan yang birokratis ini, pemerintah daerah tetap mengupayakan berbagai cara untuk mencegah penyebaran Covid-19, walau tak diberi lampu hijau menerapkan PSBB.

Namun Kementerian Kesehatan mewanti-wanti otoritas daerah untuk tidak melangkahi ketentuan undang-undang dalam penanggulangan pandemi ini.

Hingga Selasa (14/4/2020), permohonan PSBB yang disetujui adalah yang diajukan DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk kawasan Jabodetabek, serta Riau.

Baca juga: Pemkot Depok Diminta Buka Data Penerima Bansos Selama PSBB agar Bisa Diawasi Para RT

Dokumen 'belum lengkap'

Bupati Bogor Ade Yasin (berbaju putih) didampingi Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (kiri) saat meninjaui persiapan jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4). Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4) di 53 titik. Yulius Satria Wijaya/Antara Bupati Bogor Ade Yasin (berbaju putih) didampingi Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (kiri) saat meninjaui persiapan jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4). Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4) di 53 titik.
Merujuk keterangan resmi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah yang masih harus melengkapi dokumen pendukung adalah Kota Tegal (Jawa Tengah), Kabupaten Mimika (Papua), dan Fakfak (Papua Barat).

Sementara yang sudah pasti ditolak adalah pengajuan dari Kota Sorong (Papua Barat), Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah).

Kepala Dinas Kesehatan Palangkaraya, Anjar Hadi Purnomo, menyebut tidak ada penjabaran secara detail terkait izin PSBB yang tidak diberikan kepada kotanya.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Masih Langgar Aturan PSBB di Kabupaten Bogor, Polisi Hanya Beri Surat Teguran

Walau batal mengatur pembatasan aktivitas warga, Anjar menyebut Pemkot Palangkaraya akan tetap melacak serta menangani orang-orang diduga atau sudah positif terjangkit Covid-19.

"Yang sudah kami lakukan sebelumnya, akan tetap kami lakukan, misalnya penelusuran kasus dan pemeriksaan orang yang masuk ke Palangkaraya," kata Anjar via telepon.

"Yang terbaru misalnya, ada info seorang mahasiswa datang dari Amerika Serikat. Kami lalu datangi rumahnya, minta dia untuk isolasi mandiri."

"Cara-cara seperti itu masih cukup efektif," ujar Anjar.

Baca juga: Banjarmasin Ikut Ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan

Warga berbelanja di pasar tumpah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (04/04) malam. Aktivitas pasar tumpah tetap berjalan meskipun wilayah Palangkaraya menjadi zona merah penyebaran wabah COVID-19 dan pemerintah setempat memberikan imbauan kepada warga untuk menghindari keramaian. Makna Zaezar/Antara Warga berbelanja di pasar tumpah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (04/04) malam. Aktivitas pasar tumpah tetap berjalan meskipun wilayah Palangkaraya menjadi zona merah penyebaran wabah COVID-19 dan pemerintah setempat memberikan imbauan kepada warga untuk menghindari keramaian.
Hingga berita ini diturunkan, terdapat 25 kasus Covid-19 di Palangkaraya. Satu di antaranya berakhir dengan kematian.

Untuk memperoleh izin menerapkan PSBB, suatu daerah harus memenuhi dua kriteria, yaitu jumlah kasus atau kematian yang meningkat dan menyebar secara signifikan; serta adanya kaitan epidemiologi dengan kejadian di wilayah lain.

Kriteria itu tertera pada pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Tak Jadi Ajukan PSBB, Pemkab Malang Terapkan Village Physical Distancing

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com