KOMPAS.com - Sepuluh pemerintah daerah telah mengajukan izin penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.
Empat di antaranya disetujui, tiga ditolak, dan sisanya diminta melengkapi persyaratan.
Di luar urusan yang birokratis ini, pemerintah daerah tetap mengupayakan berbagai cara untuk mencegah penyebaran Covid-19, walau tak diberi lampu hijau menerapkan PSBB.
Namun Kementerian Kesehatan mewanti-wanti otoritas daerah untuk tidak melangkahi ketentuan undang-undang dalam penanggulangan pandemi ini.
Hingga Selasa (14/4/2020), permohonan PSBB yang disetujui adalah yang diajukan DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk kawasan Jabodetabek, serta Riau.
Baca juga: Pemkot Depok Diminta Buka Data Penerima Bansos Selama PSBB agar Bisa Diawasi Para RT
Sementara yang sudah pasti ditolak adalah pengajuan dari Kota Sorong (Papua Barat), Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah).
Kepala Dinas Kesehatan Palangkaraya, Anjar Hadi Purnomo, menyebut tidak ada penjabaran secara detail terkait izin PSBB yang tidak diberikan kepada kotanya.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Masih Langgar Aturan PSBB di Kabupaten Bogor, Polisi Hanya Beri Surat Teguran
Walau batal mengatur pembatasan aktivitas warga, Anjar menyebut Pemkot Palangkaraya akan tetap melacak serta menangani orang-orang diduga atau sudah positif terjangkit Covid-19.
"Yang sudah kami lakukan sebelumnya, akan tetap kami lakukan, misalnya penelusuran kasus dan pemeriksaan orang yang masuk ke Palangkaraya," kata Anjar via telepon.
"Yang terbaru misalnya, ada info seorang mahasiswa datang dari Amerika Serikat. Kami lalu datangi rumahnya, minta dia untuk isolasi mandiri."
"Cara-cara seperti itu masih cukup efektif," ujar Anjar.
Baca juga: Banjarmasin Ikut Ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan
Untuk memperoleh izin menerapkan PSBB, suatu daerah harus memenuhi dua kriteria, yaitu jumlah kasus atau kematian yang meningkat dan menyebar secara signifikan; serta adanya kaitan epidemiologi dengan kejadian di wilayah lain.
Kriteria itu tertera pada pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Tak Jadi Ajukan PSBB, Pemkab Malang Terapkan Village Physical Distancing