Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Daerah Tak Diizinkan Terapkan PSBB, Harus Bersiasat di Tengah Pendemi Corona

Kompas.com - 16/04/2020, 07:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sepuluh pemerintah daerah telah mengajukan izin penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.

Empat di antaranya disetujui, tiga ditolak, dan sisanya diminta melengkapi persyaratan.

Di luar urusan yang birokratis ini, pemerintah daerah tetap mengupayakan berbagai cara untuk mencegah penyebaran Covid-19, walau tak diberi lampu hijau menerapkan PSBB.

Namun Kementerian Kesehatan mewanti-wanti otoritas daerah untuk tidak melangkahi ketentuan undang-undang dalam penanggulangan pandemi ini.

Hingga Selasa (14/4/2020), permohonan PSBB yang disetujui adalah yang diajukan DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk kawasan Jabodetabek, serta Riau.

Baca juga: Pemkot Depok Diminta Buka Data Penerima Bansos Selama PSBB agar Bisa Diawasi Para RT

Dokumen 'belum lengkap'

Bupati Bogor Ade Yasin (berbaju putih) didampingi Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (kiri) saat meninjaui persiapan jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4). Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4) di 53 titik. Yulius Satria Wijaya/Antara Bupati Bogor Ade Yasin (berbaju putih) didampingi Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (kiri) saat meninjaui persiapan jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4). Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4) di 53 titik.
Merujuk keterangan resmi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah yang masih harus melengkapi dokumen pendukung adalah Kota Tegal (Jawa Tengah), Kabupaten Mimika (Papua), dan Fakfak (Papua Barat).

Sementara yang sudah pasti ditolak adalah pengajuan dari Kota Sorong (Papua Barat), Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah).

Kepala Dinas Kesehatan Palangkaraya, Anjar Hadi Purnomo, menyebut tidak ada penjabaran secara detail terkait izin PSBB yang tidak diberikan kepada kotanya.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Masih Langgar Aturan PSBB di Kabupaten Bogor, Polisi Hanya Beri Surat Teguran

Walau batal mengatur pembatasan aktivitas warga, Anjar menyebut Pemkot Palangkaraya akan tetap melacak serta menangani orang-orang diduga atau sudah positif terjangkit Covid-19.

"Yang sudah kami lakukan sebelumnya, akan tetap kami lakukan, misalnya penelusuran kasus dan pemeriksaan orang yang masuk ke Palangkaraya," kata Anjar via telepon.

"Yang terbaru misalnya, ada info seorang mahasiswa datang dari Amerika Serikat. Kami lalu datangi rumahnya, minta dia untuk isolasi mandiri."

"Cara-cara seperti itu masih cukup efektif," ujar Anjar.

Baca juga: Banjarmasin Ikut Ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan

Warga berbelanja di pasar tumpah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (04/04) malam. Aktivitas pasar tumpah tetap berjalan meskipun wilayah Palangkaraya menjadi zona merah penyebaran wabah COVID-19 dan pemerintah setempat memberikan imbauan kepada warga untuk menghindari keramaian. Makna Zaezar/Antara Warga berbelanja di pasar tumpah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (04/04) malam. Aktivitas pasar tumpah tetap berjalan meskipun wilayah Palangkaraya menjadi zona merah penyebaran wabah COVID-19 dan pemerintah setempat memberikan imbauan kepada warga untuk menghindari keramaian.
Hingga berita ini diturunkan, terdapat 25 kasus Covid-19 di Palangkaraya. Satu di antaranya berakhir dengan kematian.

Untuk memperoleh izin menerapkan PSBB, suatu daerah harus memenuhi dua kriteria, yaitu jumlah kasus atau kematian yang meningkat dan menyebar secara signifikan; serta adanya kaitan epidemiologi dengan kejadian di wilayah lain.

Kriteria itu tertera pada pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Tak Jadi Ajukan PSBB, Pemkab Malang Terapkan Village Physical Distancing

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com