JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM sudah menyerahkan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua yang telah dilengkapi kepada Kejaksaan Agung, Selasa (14/4/2020).
Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh Kejagung karena dinilai belum memenuhi syarat.
"Iya berkas Peristiwa Paniai sudah dikembalikan ke Kejagung (Selasa) kemarin," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Menanti Keseriusan Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Paniai
Anam pun berharap berkas kasus tersebut bisa segera ditingkatkan menjadi penyidikan agar memasuki proses sidang.
Apalagi, kasus tersebut tergolong belum lama terjadi sehingga pembuktiannya dinilai lebih memungkinkan untuk dilakukan.
"Kasus ini baru terjadi, jika dibandingkan kasus-kasus sebelumnya. Ini bisa jadi kasus yang bisa langsung masuk penyidikan. Biar ada pendalaman pembuktian dan semua hal yang dibutuhkan untuk menuju pengadilan," lanjut dia.
Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai ke Komnas HAM
Komnas HAM sekaligus menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Janji itu diucapkan Presiden Jokowi pada tahun 2014, ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa "Paniai berdarah" tersebut.
"Sekaligus mengingatkan pada Presiden Jokowi yang berjanji langsung di depan masyarakat Papua agar kasus ini dituntaskan," ujar Anam.
Dihubungi terpisah, Kejagung mengaku belum menerima berkas perbaikan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menduga berkas perbaikan masih dalam proses administrasi.
Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai, Ini Kata Komnas HAM
"Kami sudah konfirmasi ke Direktur HAM Berat Jam Pidsus dan mendapat jawaban belum terima pengembalian berkas tersebut. Ada kemungkinan masih dalam administrasi surat yang sedang berproses, nanti kami kabari jika sudah diterima," ujar Hari ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Diberitakan, Kejaksaan Agung sebelumnya mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua kepada Komnas HAM karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil, Kamis (19/3/2020) kemarin.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Papua kepada Komnas HAM selaku penyelidik,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Paniai, Ini Kata Mahfud
Komnas HAM sendiri telah menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.