Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/04/2020, 17:15 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan dua skema pemberian stimulus bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19, yakni melalui mekanisme moneter dan bantuan sosial (bansos).

Menteri Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) Teten Masduki mengatakan, stimulus melalui mekanisme moneter diberikan kepada usaha yang masih bisa bertahan.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM Selama 6 Bulan

Sedangkan, mekanisme bansos diberikan kepada UMKM di sektor mikro dan ultramikro yang sudah tidak bisa berjualan.

Sebab, kata Teten, usaha mikro dan ultramikro tidak bisa dibantu dengan skema stimulus ekonomi.

"Kami secara umum ingin sampaikan mitigasi dampak terhadap UMKM itu melalui dua skema, yaitu mekanisme ekonomi terhadap UMKM yang masih bisa bertahan dan mekanisme bansos yang UMKM-nya terutama di sektor mikro dan ultramikro yang tidak bisa lagi berjualan," ujar Teten dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (15/4/2020).

Teten mengatakan, berdasarkan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo, terdapat 6 program utama dalam membantu UMKM yang terdampak.

Antara lain terkait relaksasi kredit, cicilan dan bunga selama 6 bulan bagi penerima kredit usaha rakyat (KUR) maupun penerima kredit ultramikro di bawah Rp 10 juta.

Baca juga: Minta Bantuan UMKM Dicairkan, Jokowi: Jangan Sampai Timbul Gejolak

Penyalurannya dilakukan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program unit layanan mikro madani (ULaMM), usaha ultra mikro (UMi) dan membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar), Bahana Artha Ventura (BAV), hingga Pegadaian.

Sementara penerima kredit pengusaha ultramikro di bawah Rp 10 juta, penyalurannya dilakukan melalui koperasi simpan pinjam, Bank Perkreditan rakyat (BPR) termasuk syariah, serta fintech.

"Pemerintah juga memberikan suntikan pembiayan baru, kredit baru, khususnya untuk ultramikro dengan menggunakan seluruh saluran kredit baik melalui KUR yang akan diperluas lewat berbagai saluran seperti badan layanan umum (BLU) pemerintah, koperasi simpan pinjam, BPR, juga lewat balai usaha mandiri (BMT)," kata Teten.

Adapun beberapa kebijakan lainnya yakni, penghapusan pajak selama enam bulan hingga memberikan stimulus daya beli produk UMKM.

Baca juga: Topang Ekonomi, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan UMKM

Bagi UMKM ultramikro yang sudah tidak bisa berusaha, kata Teten, pemerintah tengah menyiapkan perluasan bansos, termasuk di dalamnya adalah Kartu Prakerja.

Termasuk juga program integrasi pelaksanaan bantuan sosial, kartu sembako murah dengan pelibatan warung-warung tradisional.

"Saya kira beberapa program yang sebelumnya sudah disetujui, bagaimana juga belanja kementerian/lembaga dan UMKM terhadap produk UMKM ini, sudah diinstruksikan Presiden," kata dia.

Baca juga: Kisah Pengusaha UMKM, Rela Rugi demi APD bagi Tenaga Medis

Teten mengatakan, wabah Covid-19 memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap UMKM.

Pasalnya, 99 persen UMKM berada di level mikro, yang karakter usahanya dikerjakan sendiri atau melibatkan keluarga dan pendapatannya bersifat harian. 

"Ini paling terdampak karena pendapatannya bersifat harian," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com