Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Pengritik Pemerintah soal Kebijakan Covid-19 Tak Bisa Dipidana, Pelaku Hoaks Wajib

Kompas.com - 15/04/2020, 17:00 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mendukung langkah pemerintah membebaskan narapidana untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Namun di sisi lain, Komnas HAM mengritik langkah aparat kepolisian yang ingin mempidana pengritik kebijakan pemerintah terkait Covid-19.

"Soal kritik pemerintah kami belum tahu apa tindakannya, sehingga tak bisa komentari kasus per kasus. Tapi secara umum orang yang komentari kebijakan tidak boleh dipidana," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Penghina Presiden dalam Penanganan Covid-19 Bisa Dipidana, Polri Diingatkan agar Tak Sewenang-wenang

Langkah pemidanaan, menurut dia, baru dapat dilaksanakan di masa pandemi bila terkait kejahatan khusus.

Misalnya, pencurian atau penjualan peralatan medis yang dibutuhkan masyarakat dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

"Bahkan di berbagai negara terapkan pidana yang lebih berat dari situasi normal," ucapnya.

Contoh lainnya yaitu menyebarkan kabar bohong atau hoaks yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19 di masyarakat atau bersifat persekusi.

Baca juga: Jerat Pidana bagi Penyebar Hoaks Covid-19...

Misalnya, ia menyebut, beberapa waktu lalu sempat muncul kabar pemadaman listrik dan masyarakat diimbau untuk berbelanja bahan kebutuhan pokok hingga lilin karena dikhawatirkan pemadaman listrik berlangsung lama.

Dampak dari informasi tersebut, imbuh Choirul, masyarakat dikhawatirkan akan berbelanja di pusat perbelanjaan sehingga potensi penyebaran Covid-19 itu semakin tinggi.

"Sekarang kan banyak hoas tuh, kalau itu kewajiban polisi untuk melakukan tindakan. Kalau tidak melakukan tindakan, justru polisi salah," ungkapnya.

Baca juga: Amnesty: Pidana bagi Penghina Jokowi Picu Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatikan per 7 April, setidaknya total hoaks yang tercatat mencapai 1.096 isu. Hoax tersebut tersebar di berbagai platform seperti Facebook, Instagram, Twitter hingga Youtube.

Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan, 359 konten di antaranya telah ditindak Kominfo dengan take down dari media sosial.

"Sementara, 737 konten sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti," ucap Johnny seperti dilansir dari Antara.

Tak hanya Kominfo, ia menambahkan, penanganan kasus hoaks juga dilakukan oleh Polri. Sejauh ini, Polri telah menangani 77 kasus hoaks terkait Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com