JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mendukung langkah pemerintah membebaskan narapidana untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Namun di sisi lain, Komnas HAM mengritik langkah aparat kepolisian yang ingin mempidana pengritik kebijakan pemerintah terkait Covid-19.
"Soal kritik pemerintah kami belum tahu apa tindakannya, sehingga tak bisa komentari kasus per kasus. Tapi secara umum orang yang komentari kebijakan tidak boleh dipidana," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Penghina Presiden dalam Penanganan Covid-19 Bisa Dipidana, Polri Diingatkan agar Tak Sewenang-wenang
Langkah pemidanaan, menurut dia, baru dapat dilaksanakan di masa pandemi bila terkait kejahatan khusus.
Misalnya, pencurian atau penjualan peralatan medis yang dibutuhkan masyarakat dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
"Bahkan di berbagai negara terapkan pidana yang lebih berat dari situasi normal," ucapnya.
Contoh lainnya yaitu menyebarkan kabar bohong atau hoaks yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19 di masyarakat atau bersifat persekusi.
Baca juga: Jerat Pidana bagi Penyebar Hoaks Covid-19...
Misalnya, ia menyebut, beberapa waktu lalu sempat muncul kabar pemadaman listrik dan masyarakat diimbau untuk berbelanja bahan kebutuhan pokok hingga lilin karena dikhawatirkan pemadaman listrik berlangsung lama.
Dampak dari informasi tersebut, imbuh Choirul, masyarakat dikhawatirkan akan berbelanja di pusat perbelanjaan sehingga potensi penyebaran Covid-19 itu semakin tinggi.
"Sekarang kan banyak hoas tuh, kalau itu kewajiban polisi untuk melakukan tindakan. Kalau tidak melakukan tindakan, justru polisi salah," ungkapnya.
Baca juga: Amnesty: Pidana bagi Penghina Jokowi Picu Pelanggaran Kebebasan Berpendapat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.