PONTIANAK, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menyita sebanyak 10 dus obat Formav-D yang diklaim sembuhkan Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Pontianak Ketut Ayu Sarwetini mengatakan, penyitaan itu untuk memastikan kandungan obat tersebut aman atau tidak jika dikonsumsi masyarakat.
"Penyitaan sementara obat dan bahan-bahannya ini untuk kemudian dieriksa lebih lanjut. Terutama keamanan dari kandungan zat-zat di dalamnya," kata Ketut Ayu kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Penggunaan Formav-D Tak Direkomendasikan untuk Obati Pasien Covid-19
Menurut dia, dari pengaduan, ada sejumlah konsumen yang telah mengkonsumsi Formav-D, dan ternyata ada efek samping.
"Jadi, BBPOM akan memeriksa, isinya apa, keamanannya benar tidak,” ujar Ketut Ayu.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Kesehatan, produsen dan pengedar obat harus mengantongi izin dari BBPOM.
Sementara itu, pemilik Formav-D, Fachrul Lutfi menegaskan, akan terbuka selama pemeriksaan BBPOM.
“Silakan diperiksa, pada dasarnya kalau kita tidak salah kita tidak perlu takut. Kecuali mamang mencampur bahan obat, berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat,” kata Lutfi.
Baca juga: Maret 2020, Ekspor Tanaman Obat hingga Rempah-rempah Meningkat
Mantan asisten apoteker ini sebelumnya mengklaim obat temuannya, Formav-D yang digunakan untuk mengobati Demam Berdarah Dengue (DBD) teruji efektif mengobati Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.