JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemeriksaan virus corona (Covid-19) tidak bisa dilakukan atas dasar keinginan pasien.
Menurut dia, perlu atau tidaknya pasien melakukan tes tersebut ditentukan oleh dokter yang memeriksa.
"Sebelum tesnya, ini adalah ranahnya dokter yang bisa melihat dari sisi analisa," kata Wiku melalui video conference dari Graha BNPB, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Kehilangan Bau dan Rasa, Disarankan Masuk Standar Pemeriksaan Corona
"Jadi kan dilihat dulu gejalanya ada apa tidak sesuai dengan covid. Setelah ada seperti itu baru dilakukan tes," lanjut dia.
Setelah dilihat gejalanya oleh dokter, baru kemudian dokter melakukan pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan tersebut berupa, tes laboratorium atau pemeriksaan rontgen. Apabila hasil belum jelas, maka baru dilakukan pemeriksaan swab untuk mendeteksi virus.
"(Jadi) dokter yang akan menentukan," ungkap Wiku.
Baca juga: Beda Alur Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen
Diberitakan sebelumnya, pemerintah masih terus melakukan pemeriksaan spesimen terkait virus corona (Covid-19).
Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 33.678 spesimen.
"33.678 spesimen yang sudah kita periksa. Ada 31.628 orang, dan hasil positif 4.839 orang hasil negatif adalah 26.789 orang," kata Yurianto saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.