Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat DPR dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Kritik

Kompas.com - 15/04/2020, 12:09 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI dan pemerintah melenggang menggelar rapat perdana pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja meski mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Pada Selasa (14//4/2020), Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang para menteri yang telah diberi tugas Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU Cipta Kerja dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ada 11 menteri yang ditunjuk Jokowi membahas RUU Cipta Kerja, yaitu Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri ESDM, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri PUPR, dan Menteri Pertanian.

Baca juga: DPR Sarankan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Direvisi karena Disusun Sebelum Corona

Rapat dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Dalam rapat, hanya tiga menteri yang hadir di Kompleks Parlemen.

Mereka adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziyah.

Sejumlah peserta rapat lain, yaitu pimpinan Baleg dan selain ketiga menteri menghadiri rapat secara virtual.

Airlangga sebut demi kesejahteraan masyarakat

Dalam rapat pengantar musyawarah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan RUU Cipta Kerja yang merupakan usul pemerintah kepada DPR.

Airlangga menyatakan, RUU Cipta Kerja bertujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

"Dari segi UU sendiri, arahnya adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD melalui upaya pemenuhan hak warga negara atas hak pekerjaan dan penghidupan layak melalui Cipta Kerja," kata Airlangga.

Ia mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja akan tercipta lapangan kerja yang luas dan merata di Tanah Air.

Baca juga: PSHK Minta Presiden dan DPR Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja di antaranya memberikan pelindungan bagi UMKM, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja, hingga percepatan proyek strategis nasional.

"Tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh NKRI dalam rangka memenuhi hak atas pemenuhan hidup yang layak melalui kemudahan dan pelindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi," ucap dia. 

"Kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja, investasi peemrintah, dan percepatan proyek strategis nasional," kata Airlangga.

Dua fraksi usul tunda pembahasan

Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pembahasan draf RUU Cipta Kerja ditunda sementara hingga masa pandemi Covid-19 selesai.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, saat ini DPR perlu fokus menjalankan fungsi terkait penanganan wabah Covid-19.

"Belum tepat saatnya kita bicara ini. Karena dalam suasana pandemi (virus corona) yang meminta perhatian kita sangat serius, terutama dari pemerintah dan kita semua. Maka saya kira perhatian dan energi kita baiknya kita tumpahkan soal menghadapi pandemi dulu, bukan membahas RUU ini," kata Hinca.

Anggota Fraksi PKS Adang Dardjatun berpendapat senada dengan Hinca.

Baca juga: Banjir Kritik Warganet saat DPR dan Pemerintah Bahas RUU Cipta Kerja

Ia menilai, DPR sebaiknya memprioritaskan fungsinya untuk penanganan Covid-19.

"Kondisi saat ini bukan persoalan biasa, untuk itu seyogianya wajib untuk fokus penanggulangan keadaan ini," ucap Adang.

Ia mengatakan, saat ini ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan DPR, salah satunya membahas dan mengawasi pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19. 

Selain itu, ia khawatir pembahasan RUU Cipta Kerja akan memperburuk citra DPR.

"Jika pembahasan dilanjutkan, kita dianggap tidak memiliki empati dan dinilai memanfaatkan situasi saat ini," kata dia.

Pembahasan tetap berlanjut

Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah tetap dilanjutkan meski dua fraksi telah mengusulkan penundaan.

Baleg telah menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) dan tim perumus (timus). Supratman meminta tiap fraksi menyetorkan nama-nama perwakilannya dalam Panja dan Timus.

"Selanjutnya saya meminta fraksi-fraksi menyetorkan nama untuk Panja, membahas RUU Cipta Kerja. Saya yakin semua fraksi mengirimkan nama. Jika ada fraksi yang tidak mengirimkan nama, itu menjadi hak masing-masing fraksi," ujar Supratman.

Banjir kritik dari warganet yang menyaksikan siaran langsung rapat kerja itu di akun YouTube TV Parlemen pun tak dihiraukan.

Baca juga: DPR Harap RUU Cipta Kerja Bisa Topang Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Salah satu komentar warganet yang ditulis akun Bersihkan Indonesia menyatakan, "Dalam kondisi seperti ini kenapa harus memaksakan pembahasan Omnibus Law? Bukankah lebih darurat keselamatan rakyat? #AtasiVirusCabutOmnibus.

Diwawancara selepas rapat, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menolak anggapan bahwa DPR tak memerhatikan keselamatan rakyat di tengah pandemi virus corona.

Awi mengatakan, DPR tetap menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan terkait penanganan Covid-19. Pada saat bersamaan, fungsi legislasi tidak bisa ditinggalkan.

"Korelasi pembahasan RUU dengan darurat keselamatan rakyat di mana? DPR memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan," kata Awi.

"Terkait pengawasan terhadap penanganan Covid-19, DPR sudah membentuk tim pengawasan, bahkan juga membentuk Satgas Lawan Covid-19," ucap dia. 

Menurut dia, pro dan kontra merupakan keniscayaan dalam negara demokrasi.

Awi pun menyatakan DPR selalu memantau berbagai komentar warga di media sosial. Awi mengatakan hal itu bagian dari upaya DPR agar bekerja sesuai koridor.

"Komentar-komentar di medsos kami juga pantau, karena itu bagian dari warning untuk selalu mengingatkan kami bekerja sesuai ketentuan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com