Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Kesehatan, Penegak Hukum Diminta Tak Mudah Penjarakan Masyarakat

Kompas.com - 15/04/2020, 10:29 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berharap aparat penegak hukum tidak mudah menjatuhkan kurungan penjara kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran selama masa pandemi Covid-19.

Ia mengingatkan, pemerintah telah menetapkan kondisi darurat kesehatan masyarakat dan bukan kondisi darurat keamanan selama masa pandemi.

Oleh karena itu, Bivitri menilai, kurang tepat bila aparat penegak hukum justru memenjarakan masyarakat hanya karena melakukan pelanggaran ringan, seperti berkumpul atau berkerumun di tempat umum.

"Kita sekarang bukan dalam situasi darurat keamanan, tapi darurat kesehatan masyarakat. Jadi pendekatan yang harus dilakukan bukan asal menahan," ucap Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Pengamat Sebut Darurat Sipil Tak Bisa Diterapkan saat Darurat Kesehatan

Seperti diketahui, aparat kepolisian berencana menindak masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan dengan mendatangkan massa besar.

Oleh karena itu, sosialisasi terus dilakukan oleh kepolisian agar masyarakat menunda terlebih dahulu kegiatan yang mendatangkan keramaian selama masa pandemi Covid-19.

Tindakan tegas itu diambil lantaran ada kekhawatiran Covid-19 dapat menyebar di tengah masyarakat ketika sebuah kegiatan dalam skala besar diselenggarakan.

Namun, menurut Bivitri, langkah aparat penegak hukum yang ingin memenjarakan para pelanggar bukanlah tindakan yang tepat.

"Justru menahan orang itu tidak akan mengatasi penyebaran Covid-19 bahkan memperluas," ucapnya.

Baca juga: Status Tanggap Darurat Penangan Covid-19 Berlaku, Ini Ultimatum Kapolda Papua

Ia pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jajaran di bawahnya yang ada di daerah untuk menggunakan pendekatan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran selama masa pandemi Covid-19.

Dengan pendekatan itu, maka setiap pelanggar dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun.

Sehingga, para pelaku tidak perlu ditahan agar nantinya penjara justru penuh kembali.

Sebab, pada saat yang sama, kini pemerintah telah membebaskan lebih dari 36.000 narapidana agar mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

"(Padahal) kita baru melakukan upaya perapihan lapas kita, tapi kemudian dipenuhi pelanggar Pasal 93," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com