JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham Ahmad Yuspahruddin menyatakan, 10 narapidana dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 dan 3 lainnya sebagai orang dalam pengawasan (ODP).
Meski mereka telah dikarantina, belum ada yang dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19.
"Sampai saat ini baru 13 orang, sepuluh OTG dan tiga ODP," kata Yuspahruddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Kemenkumham: 13 Eks Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kejahatan
Dari sepuluh OTG, tujuh di antaranya berada di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Mereka dikategorikan ke dalam OTG lantaran sebelumnya melakukan kontak dekat dengan dokter yang bertugas di lapas tersebut dan dinyatakan positif Covid-19.
"Dokternya sudah dirumahkan, perawat sudah dirumahkan, para dokter yang ada di Lapas Salemba itu sudah dirumahkan," kata dia.
Saat ini, seluruh tenaga medis yang bekerja di Lapas Salemba merupakan tenaga medis perbantuan dari Rumah Sakit Pengayoman.
Adapun dua orang OTG lainnya berada di Rutan Bantul, Yogyakarta.
Hal itu dikarenakan mereka melakukan kontak dekat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantul yang sebelumnya melakukan kontak dekat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Zuhandi, yang juga dinyatakan positif Covid-19.
Namun, kini Zuhandi telah dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19.
"Kemarin juga ada yang meninggal di Makassar, itu pun karena memiliki riwayat diabetes. Tidak ada hubungan kematian dengan ODP, karena sudah sakit dari awal di lapas bulan Desember dan dirawat di rumah sakit," kata dia.
"Rumah sakit karena dia dari dalam lapas maka dibuat standar itu Covid-19," kata Yuspahruddin.
Baca juga: Kemenkumham: Satu Warga Binaan Positif Covid-19, Bisa Tulari Semua
Sejak Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemi, Kemenkumham memberlakukan kebijakan pengawasan ketat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di dalam lapas maupun rutan.
Ia mengatakan, narapidana yang meninggalkan rutan atau lapas dalam rangka cuti tahanan, baik untuk menghadiri pernikahan anak maupun melayat keluarga yang meninggal dunia, akan diisolasi di ruang isolasi yang telah disediakan rutan dan lapas selama 14 hari.
Ia berharap, dengan cara tersebut tidak ada warga binaan yang nantinya meningkat statusnya menjadi pasien dalam pengawasan maupun positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.