Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: 10 Narapidana OTG, 3 ODP Covid-19

Kompas.com - 15/04/2020, 10:20 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham Ahmad Yuspahruddin menyatakan, 10 narapidana dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 dan 3 lainnya sebagai orang dalam pengawasan (ODP). 

Meski mereka telah dikarantina, belum ada yang dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19.

"Sampai saat ini baru 13 orang, sepuluh OTG dan tiga ODP," kata Yuspahruddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Kemenkumham: 13 Eks Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kejahatan

Dari sepuluh OTG, tujuh di antaranya berada di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Mereka dikategorikan ke dalam OTG lantaran sebelumnya melakukan kontak dekat dengan dokter yang bertugas di lapas tersebut dan dinyatakan positif Covid-19.

"Dokternya sudah dirumahkan, perawat sudah dirumahkan, para dokter yang ada di Lapas Salemba itu sudah dirumahkan," kata dia.

Saat ini, seluruh tenaga medis yang bekerja di Lapas Salemba merupakan tenaga medis perbantuan dari Rumah Sakit Pengayoman.

Adapun dua orang OTG lainnya berada di Rutan Bantul, Yogyakarta.

Hal itu dikarenakan mereka melakukan kontak dekat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantul yang sebelumnya melakukan kontak dekat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Zuhandi, yang juga dinyatakan positif Covid-19.

Namun, kini Zuhandi telah dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19.

"Kemarin juga ada yang meninggal di Makassar, itu pun karena memiliki riwayat diabetes. Tidak ada hubungan kematian dengan ODP, karena sudah sakit dari awal di lapas bulan Desember dan dirawat di rumah sakit," kata dia.

"Rumah sakit karena dia dari dalam lapas maka dibuat standar itu Covid-19," kata Yuspahruddin.

Baca juga: Kemenkumham: Satu Warga Binaan Positif Covid-19, Bisa Tulari Semua

Sejak Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemi, Kemenkumham memberlakukan kebijakan pengawasan ketat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di dalam lapas maupun rutan.

Ia mengatakan, narapidana yang meninggalkan rutan atau lapas dalam rangka cuti tahanan, baik untuk menghadiri pernikahan anak maupun melayat keluarga yang meninggal dunia, akan diisolasi di ruang isolasi yang telah disediakan rutan dan lapas selama 14 hari.

Ia berharap, dengan cara tersebut tidak ada warga binaan yang nantinya meningkat statusnya menjadi pasien dalam pengawasan maupun positif Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com