JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra didorong untuk minta maaf ke seluruh camat di Indonesia.
Ini menyusul surat yang ditulis Andi mengenai permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh perusahaan pribadinya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Surat tersebut menggunakan kop Sekretariat Kabinet dan dibuat pada 1 April 2020.
"Andi Taufan Garuda Putra harus segera mengirimkan surat permintaan maaf kepada camat di Indonesia terkait dengan langkah yang telah ia lakukan sebelumnya," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Profil Amartha, Perusahaan Milik Stafsus Jokowi, Andi Taufan Garuda
ICW memandang, Andi telah mengabaikan keberadaan Kementerian Dalam Negeri.
Sebab, tugas untuk melakukan korespondensi dengan seluruh camat yang berada di bawah Kepala Daerah seharusnya menjadi tanggung jawab instansi pimpinan Menteri Tito Karnavian itu.
"Hal itu tertera dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang antara lain mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum," ujar Egi.
Selain itu, sebagai pejabat publik, Andi dinilai tak berpegang pada prinsip etika publik.
Padahal, sudah sepatutnya etika itu dijunjung tinggi, salah satunya dengan menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan.
Konflik kepentingan sendiri tidak hanya diartikan sebagai upaya mendapat keuntungan material semata, tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, hingga partai politik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan