JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Pengkajian dan Penelitan Covid-19 Komnas HAM Brian Azeri mengungkapkan, meski dalam sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah cukup baik, namun pelaksanaan kebijakan itu masih memiliki sejumlah catatan.
Setidaknya ada empat catatan yang diberikan Komnas HAM terkait pelaksanaan PSBB yang telah dimulai sejak 10 April 2020.
Pertama, kurangnya keselarasan kebijakan antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, terkait transportasi roda dua berbasis aplikasi atau ojek online.
Baca juga: Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Awasi Ketat Perusahaan yang Masih Beroperasi Selama PSBB
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, ojek online dilarang membawa penumpang dan hanya dibolehkan membawa barang. Kebijakan ini selaras dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
"Namun, Pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub 18/2020 membolehkan sepeda motor dapat mengangkut penumpang untuk tujuan kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi dengan beberapa protokol seperti pelaksanaan disinfeksi, penggunaan masker, sarung tangan, dan pengemudi tidak sakit," ucap Brian dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Dualisme kebijakan ini, menurut dia, membuat pelaksanaan berjalan tidak efektif.
Baca juga: Polemik Permenhub soal Ojek Online, PPP Nilai Koordinasi Pemerintah Lemah
Pada saat yang sama, masyarakat dan aparat penegak hukum justru dibuat bingung dalam menerapkan aturan.
Padahal, sejumlah aplikator ojek online ketika hari pertama pemberlakuan PSBB telah menghapus fitur pengangkutan penumpang.
"Perlu adanya keselarasan antara kebijakan pemerintah, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah. Hal ini agar tidak membingungkan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan efektivitas PSBB," kata Brian.
Sementara itu, terkait penyaluran sembako bagi masyarakat yang terdampak langsung kebijakan PSBB, anggota tim lainnya, Okta Rina Fitri mengingatkan pemerintah dapat menyalurkannya tepat sasaran.
Baca juga: DKI Distribusikan 78.754 Paket Bansos bagi Warga Miskin, Selasa Ini
Hingga 12 April, Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan 88.000 paket sembako yang disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya.
Total, ada 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kartu keluarga yang akan menerima bantuan ini dalam kurun 9-24 april 2020.
Bantuan sembako ini ditargetkan untuk keluarga miskin yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), guru kontrak kerja, guru honorer, dan penghuni rumah susun, dan pekerja harian yang tinggal di DKI Jakarta.
Adapun penyaluran bantuan ditargetkan paling lambat dimulai 20 April 2020.
Baca juga: Begini Cara Dapatkan Bansos untuk Warga yang Terdampak PSBB di Jakarta
Persoalan di lapangan adalah tidak sinkronnya data penerima di lapangan. Sehingga masih banyak masyarakat yang belum menerima.
"Terlebih, untuk warga yang tidak ber-KTP DKI itu masih banyak yang belum didata sebagai penerima," kata Okta.
"Penting untuk pendataan yang lebih baik agar bansos ini lebih tepat sasaran untuk pengaruhi efektifitas terselenggaranya PSBB," ujar dia.
Catatan berikutnya yakni terkait penyelenggaraan moda transportasi umum seperti commuter line. Kurang maksimalnya sosialisasi oleh PT KCI membuat tidak sedikit masyarakat yang terlantar pada hari pertama pelaksanaan PSBB.
Baca juga: PSBB di Bodebek Dimulai Besok, KRL Masih Beroperasi
Sekalipun, ia menambahkan, PT KCI telah menambah lima jadwal kereta. Namun, karena adanya pembatasan penumpang di dalam gerbong kereta, justru menyebabkan kepadatan di stasiun terutama pada jam sibuk.
"Para pekerja juga mengeluhkan jam operasional antara pukul 06.00 hingga 18.00, karena masih ada pekerja yang bekerja melebihi jam operasional commuter line," ucapnya.
Ia pun menyarankan, agar pemerintah daerah dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan, agar mereka membolehkan karyawan untuk bekerja di rumah.
Terakhir, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, terutama bagi umat Muslim. Pada hari pertama, Komnas HAM mencatat masih ada sejumlah masjid yang menyelenggarakan ibadah shalat Jumat.
"Wali Kota Jakpus juga menyatakan kurang lebih masih ada 20 persen masih yang lakukan shalat Jumat. Karena masih ada masjid yang menyelenggarakan ibadah, Komnas HAM mendorong agar sosialisasi yang lebih gencar dan persuasif untuk menambah pemahaman pembatasan kegiatan beragama di rumah ibadah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.