JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Pengkajian dan Penelitan Covid-19 Komnas HAM Brian Azeri mengungkapkan, meski dalam sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah cukup baik, namun pelaksanaan kebijakan itu masih memiliki sejumlah catatan.
Setidaknya ada empat catatan yang diberikan Komnas HAM terkait pelaksanaan PSBB yang telah dimulai sejak 10 April 2020.
Pertama, kurangnya keselarasan kebijakan antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, terkait transportasi roda dua berbasis aplikasi atau ojek online.
Baca juga: Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Awasi Ketat Perusahaan yang Masih Beroperasi Selama PSBB
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, ojek online dilarang membawa penumpang dan hanya dibolehkan membawa barang. Kebijakan ini selaras dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
"Namun, Pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub 18/2020 membolehkan sepeda motor dapat mengangkut penumpang untuk tujuan kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi dengan beberapa protokol seperti pelaksanaan disinfeksi, penggunaan masker, sarung tangan, dan pengemudi tidak sakit," ucap Brian dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Dualisme kebijakan ini, menurut dia, membuat pelaksanaan berjalan tidak efektif.
Baca juga: Polemik Permenhub soal Ojek Online, PPP Nilai Koordinasi Pemerintah Lemah
Pada saat yang sama, masyarakat dan aparat penegak hukum justru dibuat bingung dalam menerapkan aturan.
Padahal, sejumlah aplikator ojek online ketika hari pertama pemberlakuan PSBB telah menghapus fitur pengangkutan penumpang.
"Perlu adanya keselarasan antara kebijakan pemerintah, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah. Hal ini agar tidak membingungkan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan efektivitas PSBB," kata Brian.
Sementara itu, terkait penyaluran sembako bagi masyarakat yang terdampak langsung kebijakan PSBB, anggota tim lainnya, Okta Rina Fitri mengingatkan pemerintah dapat menyalurkannya tepat sasaran.
Baca juga: DKI Distribusikan 78.754 Paket Bansos bagi Warga Miskin, Selasa Ini
Hingga 12 April, Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan 88.000 paket sembako yang disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya.
Total, ada 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kartu keluarga yang akan menerima bantuan ini dalam kurun 9-24 april 2020.