Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Catatan Komnas HAM Terkait Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta

Kompas.com - 14/04/2020, 21:11 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Pengkajian dan Penelitan Covid-19 Komnas HAM Brian Azeri mengungkapkan, meski dalam sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah cukup baik, namun pelaksanaan kebijakan itu masih memiliki sejumlah catatan.

Setidaknya ada empat catatan yang diberikan Komnas HAM terkait pelaksanaan PSBB yang telah dimulai sejak 10 April 2020.

Pertama, kurangnya keselarasan kebijakan antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, terkait transportasi roda dua berbasis aplikasi atau ojek online.

Baca juga: Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Awasi Ketat Perusahaan yang Masih Beroperasi Selama PSBB

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, ojek online dilarang membawa penumpang dan hanya dibolehkan membawa barang. Kebijakan ini selaras dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

"Namun, Pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub 18/2020 membolehkan sepeda motor dapat mengangkut penumpang untuk tujuan kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi dengan beberapa protokol seperti pelaksanaan disinfeksi, penggunaan masker, sarung tangan, dan pengemudi tidak sakit," ucap Brian dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dualisme kebijakan ini, menurut dia, membuat pelaksanaan berjalan tidak efektif.

Baca juga: Polemik Permenhub soal Ojek Online, PPP Nilai Koordinasi Pemerintah Lemah

Pada saat yang sama, masyarakat dan aparat penegak hukum justru dibuat bingung dalam menerapkan aturan.

Padahal, sejumlah aplikator ojek online ketika hari pertama pemberlakuan PSBB telah menghapus fitur pengangkutan penumpang.

"Perlu adanya keselarasan antara kebijakan pemerintah, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah. Hal ini agar tidak membingungkan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan efektivitas PSBB," kata Brian.

Sementara itu, terkait penyaluran sembako bagi masyarakat yang terdampak langsung kebijakan PSBB, anggota tim lainnya, Okta Rina Fitri mengingatkan pemerintah dapat menyalurkannya tepat sasaran.

Baca juga: DKI Distribusikan 78.754 Paket Bansos bagi Warga Miskin, Selasa Ini

Hingga 12 April, Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan 88.000 paket sembako yang disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya.

Total, ada 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kartu keluarga yang akan menerima bantuan ini dalam kurun 9-24 april 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com