Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur Pendaftaran dan Pemberian Bantuan Program Kartu Prakerja

Kompas.com - 14/04/2020, 19:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja sejak Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Masyarakat yang ingin menjadi anggota program bantuan ini dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/4/2020), Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, menjelaskan sejumlah tahapan yang harus ditempuh calon anggota kartu prakerja.

"Tahapan pertama adalah rekan-rekan semua pergi ke website dan mendaftar, masukkan data diri, kami lakukan verifikasi," kata Denni di Graha BNPB, Jakarta Timur.

Baca juga: Anggaran Kartu Prakerja Terbatas, Masyarakat Diminta Dahulukan yang Paling Membutuhkan

Tahap kedua, pendaftar akan diminta mengikuti tes singkat berupa kemampuan dasar dan motivasi diri.

Selanjutnya, akan diumumkan apakah yang bersangkutan lolos sebagai anggota Kartu Prakerja atau tidak.

Mereka yang lolos dapat langsung memilih pelatihan keterampilan yang disediakan digital platfrom dari mitra resmi pemerintah.

Hingga saat ini, ada 900 jenis pelatihan yang tersedia di delapan platform digital. Anggota Kartu Prakerja bebas memilih pelatihan yang diinginkan.

Baca juga: Berapa Insentif yang Didapat Penerima Kartu Prakerja?

Biaya akses pelatihan ini bakal ditanggung pemerintah hingga Rp 1 juta untuk setiap anggota.

"Apa pun, silakan pilih sendiri, kalau paketnya masing-masing Rp 200.000 berati rekan-rekan bisa mengambil sampai lima modul pelatihan," ujar Denni Purbasari.

Anggota Kartu Prakerja kemudian akan mengikuti pelatihan secara online.

Mekanisme ini menyesuaikan kondisi wabah Covid-19 yang mengharuskan diberlakukannya kebijakan physical distancing.

Deni mengatakan, total bantuan yang akan diberikan pemerintah untuk setiap anggota Kartu Prakerja adalah senilai Rp 3.550.000.

Baca juga: Ada 2,9 Juta Pendaftar, Simak Cara Pemilihan Peserta Program Kartu Prakerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com