Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Potensi Korupsi dalam Penanganan Wabah Covid-19 Menurut ICW

Kompas.com - 14/04/2020, 18:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sejumlah potensi korupsi yang dapat terjadi dalam hal pengadaan barang/jasa terkait penanganan Covid-19.

Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Siti Juliantari mengungkapkan korupsi dapat terjadi dalam setiap tahap pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pembayaran dan audit.

"Tiap tahap ini bisa dikatakan punya potensi yang berbeda-beda terkait korupsi," kata Tari dalam diskusi online, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Pemerintah Diingatkan soal Potensi Korupsi Dana Bansos Penanganan Covid-19

Dalam paparannya, Tari menyebut potensi korupsi paling banyak terjadi dalam tahap pemilihan penyedia.

Tari mengatakan, praktik suap maupun faktor kepentingan daapt terjadi dalam tahap ini.

"Biasanya kita lihat itu ada faktor kepentingan, yang ditunjuk masih saudaranya, potensinya, atau orang yang tidak kompeten tapi dekat dengan lingakaran kekuasaan itu bisa. Kemudian suap, biasanya ini buat dipilih dia memberikan suap ke pejabat pengadaannya," kata Tari.

Baca juga: Ini Potensi Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 Menurut Fitra

Tari juga menyoroti kemungkinan adanya mark-up harga dalam proses pengadaan. Ia mengingatkan, proses pengadaan barang/jasa harus dilakukan cermat karena keadaan darurat saat ini membuat harga melonjak naik.

"Jangan sampai kemudian sudah harganya saat ini dibilang mahal karena pemasoknya terbatas dan semua negara membutuhkan kemudian harganya dibuat lagi naik dua-tiga lipat," kata Tari.

Oleh sebab itu, ia mendorong Pemerintah untuk bersikap transparan membuka data pengadaan terkait Covid-19 ini mulai dari penyedianya, jumlah dan jenis barangnya, hingga harganya.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Korupsi Saat Bencana seperti Wabah Corona Ancamannya Pidana Mati

Tari menambahkan, praktik korupsi pun tetap dapat terjadi di tahap pelaksanaan pekerjaan misalnya ketika pengadaan yang dilakukan sebetulnya di bawah standar namun tetap diterima.

"Misalnya rapid test di bawah standar yang dibutuhkan, alat-alatnya di bawah standar dan meskipun di bawah standar tetap diterima, kenapa kalau di bawah standar tetap diterima?" kata Tari.

Adapun praktik korupsi pada tahap pembayaran dan audit dapat terjadi melalui modus kickback yaitu memberi keuntungan bagi orang yang memilih penyedia atau audit yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga: KPK Terbitkan SE soal Pencegahan Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19

Tari menuturkan, terlepas dari pandemi Covid-19, pengadaan di sektor kesehatan memang selalu menjadi sorotan karena sektor kesehatan menjadi salah satu sektor yang paling rawan dikorupsi,

Catatan ICW, pada 2019 lalu ada sebelas kasus korupsi di sektor kesehatan dengan nilai kerugian mencapai Rp 23,1 miliar.

Tari menuturkan, tahap perencanaan merupakan tahap yang paling krusial dari proses pengadaan karena dalam tahap inilah dilakukan identifikasi kebutuhan maupun penetapan cara pengadaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com