JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sejumlah potensi korupsi yang dapat terjadi dalam hal pengadaan barang/jasa terkait penanganan Covid-19.
Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Siti Juliantari mengungkapkan korupsi dapat terjadi dalam setiap tahap pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pembayaran dan audit.
"Tiap tahap ini bisa dikatakan punya potensi yang berbeda-beda terkait korupsi," kata Tari dalam diskusi online, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Pemerintah Diingatkan soal Potensi Korupsi Dana Bansos Penanganan Covid-19
Dalam paparannya, Tari menyebut potensi korupsi paling banyak terjadi dalam tahap pemilihan penyedia.
Tari mengatakan, praktik suap maupun faktor kepentingan daapt terjadi dalam tahap ini.
"Biasanya kita lihat itu ada faktor kepentingan, yang ditunjuk masih saudaranya, potensinya, atau orang yang tidak kompeten tapi dekat dengan lingakaran kekuasaan itu bisa. Kemudian suap, biasanya ini buat dipilih dia memberikan suap ke pejabat pengadaannya," kata Tari.
Baca juga: Ini Potensi Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 Menurut Fitra
Tari juga menyoroti kemungkinan adanya mark-up harga dalam proses pengadaan. Ia mengingatkan, proses pengadaan barang/jasa harus dilakukan cermat karena keadaan darurat saat ini membuat harga melonjak naik.
"Jangan sampai kemudian sudah harganya saat ini dibilang mahal karena pemasoknya terbatas dan semua negara membutuhkan kemudian harganya dibuat lagi naik dua-tiga lipat," kata Tari.
Oleh sebab itu, ia mendorong Pemerintah untuk bersikap transparan membuka data pengadaan terkait Covid-19 ini mulai dari penyedianya, jumlah dan jenis barangnya, hingga harganya.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Korupsi Saat Bencana seperti Wabah Corona Ancamannya Pidana Mati
Tari menambahkan, praktik korupsi pun tetap dapat terjadi di tahap pelaksanaan pekerjaan misalnya ketika pengadaan yang dilakukan sebetulnya di bawah standar namun tetap diterima.
"Misalnya rapid test di bawah standar yang dibutuhkan, alat-alatnya di bawah standar dan meskipun di bawah standar tetap diterima, kenapa kalau di bawah standar tetap diterima?" kata Tari.
Adapun praktik korupsi pada tahap pembayaran dan audit dapat terjadi melalui modus kickback yaitu memberi keuntungan bagi orang yang memilih penyedia atau audit yang tidak sesuai prosedur.
Baca juga: KPK Terbitkan SE soal Pencegahan Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19
Tari menuturkan, terlepas dari pandemi Covid-19, pengadaan di sektor kesehatan memang selalu menjadi sorotan karena sektor kesehatan menjadi salah satu sektor yang paling rawan dikorupsi,
Catatan ICW, pada 2019 lalu ada sebelas kasus korupsi di sektor kesehatan dengan nilai kerugian mencapai Rp 23,1 miliar.
Tari menuturkan, tahap perencanaan merupakan tahap yang paling krusial dari proses pengadaan karena dalam tahap inilah dilakukan identifikasi kebutuhan maupun penetapan cara pengadaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.