Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Kartu Prakerja Terbatas, Masyarakat Diminta Dahulukan yang Paling Membutuhkan

Kompas.com - 14/04/2020, 17:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak mendaftar program kartu prakerja diminta mengedepankan sikap toleransi.

Mereka diminta untuk mendahulukan orang-orang yang sangat membutuhkan program ini, yaitu yang paling terdampak penghasilannya akibat pandemi Covid-19.

"Saya mengimbau dalam masa yang sangat unusual, extraordinary ini, mari kita semuanya mengedepankan toleransi dan empati kepada saudara-saudara kita yang terdampak paling dalam. Dahulukan mereka," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Ada 2,9 Juta Pendaftar, Simak Cara Pemilihan Peserta Program Kartu Prakerja

Denni mengatakan, meski berkomitmen untuk membantu ekonomi masyarakat di tengah wabah corona, anggaran pemerintah untuk program kartu prakerja terbatas.

Oleh karenanya, bantuan ini tidak bisa diberikan kepada seluruh masyarakat.

"Ketika kita lihat ada yang lebih susah daripada kita, mari kita berikan atau dahulukan kesempatan untuk mengambil kartu prakerja ini bagi mereka," ujar Denni.

Adapun anggota kartu prakerja bakal menerima insentif hingga Rp 3.550.000.

Denni menjelaskan, insentif itu terdiri dari tiga elemen. Pertama, insentif sebesar Rp 1 juta yang merupakan bantuan biaya pelatihan kompetensi dan keterampilan pekerja.

Nantinya, anggota kartu prakerja diminta untuk mengikuti pelatihan online yang disediakan oleh digital platform mitra resmi pemerintah.

Hingga saat ini, ada 900 jenis pelatihan yang tersedia di 8 digital platform yang bebas dipilih oleh anggota kartu prakerja.

"Apapun silakan pilih sendiri, kalau paketnya masing-masing Rp 200 ribu berati rekan-rekan bisa mengambil sampai lima modul pelatihan," jelas Denni.

Baca juga: Berapa Insentif yang Didapat Penerima Kartu Prakerja?

Insentif kedua ialah bantuan yang diberikan pasca pelatihan. Setiap anggota akan diberikan Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya mencapai Rp 2.400.000.

Terakhir, insentif sebesar Rp 150 ribu. Bantuan ini akan diberikan pasca anggota menyelesaikan pelatihan dan mengisi survei evaluasi program kartu pra kerja.

Denni mengatakan, insentif ini diberikan bukan secara tunai, melainkan transfer rekening bank dan e-wallet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com