JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang merupakan usulan pemerintah dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Airlangga menyatakan RUU Cipta Kerja bertujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
"Dari segi UU sendiri, arahnya adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD melalui upaya pemenuhan hak warga negara atas hak pekerjaan dan penghidupan layak melalui Cipta Kerja," kata Airlangga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Unjuk Rasa Besar-besaran Diprediksi Terjadi Jika RUU Cipta Kerja Dilanjutkan
Ia mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja akan tercipta lapangan kerja yang luas dan merata di seluruh tanah air.
Airlangga menjelaskan RUU Cipta Kerja di antaranya memberikan pelindungan bagi UMKM, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja, hingga percepatan proyek strategis nasional.
"Tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh NKRI dalam rangka memenuhi hak atas pemenuhan hidup yang layak melalui kemudahan dan pelindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi," ucapnya.
"Kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja, investasi peemrintah, dan percepatan proyek strategis nasional," imbuh Airlangga.
Airlangga menyebutkan, secara umum RUU Cipta Kerja diusulkan untuk melakukan transformasi di bidang ekonomi.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah mewujudkan visi Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur pad 2045.
Baca juga: PSHK Minta Presiden dan DPR Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
"Bagi perekonomian sendiri, isu yang harus didorong adalah recovery daripada Covid-19, kemudian tentu mendorong pertumbuhan, pemerataan, ketahanan, dan daya saing. Ini adalah aspirasi Indonesia maju di 2045," tuturnya.
Disebutkan Airlangga, RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang dituangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.
Sebelas klaster pembahasan RUU Cipta Kerja yaitu sebagai berikut:
1. Penyederhanaan Perizinan (52 UU, 1.042 pasal)
2. Persyaratan Investasi (4 UU, 9 pasal)
3. Ketenagakerjaan (3 UU, 63 pasal)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.