Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2020, 14:40 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa aparatur sipil negara eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) untuk tahun ini.

"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020). 

Baca juga: Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun Ini

Meski demikian, THR yang diberikan tahun ini hanya setara dengan gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara itu, tunjangan kinerja tak lagi dihitung. 

"Tidak dari tunjangan kinerjanya," kata Sri Mulyani.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa pensiunan akan tetap mendapatkan THR.

"Karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga," tutur dia.

Baca juga: Sri Mulyani: THR Untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, Namun Jumlahnya Berkurang

Namun, THR tak akan diberikan kepada ASN eselon I dan II.

THR juga tak diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara lain.

Hal ini karena pemerintah mengalokasikan sebagian anggaran THR untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Korpri Ajak ASN Sumbangkan THR untuk Negara di Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden," ucap Sri Mulyani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com