JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa aparatur sipil negara eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) untuk tahun ini.
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun Ini
Meski demikian, THR yang diberikan tahun ini hanya setara dengan gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara itu, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.
"Tidak dari tunjangan kinerjanya," kata Sri Mulyani.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa pensiunan akan tetap mendapatkan THR.
"Karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga," tutur dia.
Baca juga: Sri Mulyani: THR Untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, Namun Jumlahnya Berkurang
Namun, THR tak akan diberikan kepada ASN eselon I dan II.
THR juga tak diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara lain.
Hal ini karena pemerintah mengalokasikan sebagian anggaran THR untuk penanganan virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Korpri Ajak ASN Sumbangkan THR untuk Negara di Masa Pandemi Covid-19
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden," ucap Sri Mulyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.