JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat menyelenggarakan sidang perkara pidana secara daring atau online selama wabah Covid-19.
Kejagung, MA, dan Kemenkumham telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait hal tersebut melalui video conference, Senin (13/4/2020).
“Semua perkara harus segera diselesaikan walau di tengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Sepekan Digelar, Ini Sejumlah Kendala yang Ditemui Saat Sidang Online
Selain kesepakatan untuk menyelenggarakan sidang secara daring, perjanjian tersebut juga memuat 10 poin lainnya.
Misalnya, peralatan video conference untuk sidang disiapkan masing-masing pihak, serta pembiayaannya dikeluarkan masing-masing institusi.
Berdasarkan data Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung, lebih dari 25.000 perkara sudah disidangkan secara daring hingga Senin (13/4/2020) kemarin.
“Tepatnya sudah 25.754 perkara disidangkan oleh jaksa dari 410 Kejari dan cabang Kejari di seluruh Indonesia," ujar Kepala Pusat Daskrimti Kejagung Didik Farkhan melalui keterangan tertulis yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.