Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Belajar dari Rumah, Menteri PPPA Nilai Perlu Silabus Pembagian Peran Guru dan Orangtua

Kompas.com - 14/04/2020, 10:33 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebutkan bahwa orangtua dan pihak sekolah tetap bertanggung jawab selama anak-anak menjalankan program belajar dari rumah dalam situasi pandemi Covid-19 ini.

"Selama belajar di rumah, proses pendampingan menjadi tanggung jawab bersama antara orangtua dan satuan pendidikan," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Selasa (14/4/2020).

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan silabus khusus baik untuk guru, orangtua, maupun siswa itu sendiri.

Baca juga: Pemerintah Harap Masyarakat Maksimalkan Program Belajar dari Rumah di TVRI

Silabus tersebut bisa menjadi pedoman untuk melaksanakan proses pembelajaran di rumah.

"Silabus khusus bagi guru, orangtua, dan siswa tentang pembagian peran juga dibutuhkan," kata dia.

Apalagi, sebelumnya Kementerian PPPA telah melakukan survei terhadap 717 anak dari 29 provinsi oleh Forum Anak Nasional (FAN), melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp.

Survei tersebut menunjukkan, 58 persen anak merasakan proses belajar dari rumah tidak menyenangkan.

Baca juga: Survei Kemen PPPA: 58 Persen Responden Tak Senang Belajar dari Rumah

Ditambah lagi, berdasarkan diskusi antara fasilitator FAN, fasilitator Sekolah Ramah Anak, dan orangtua siswa, ditemukan keluhan terkait mahalnya biaya kuota internet untuk menunjang proses belajar dari rumah.

"Tidak semua anak di Indonesia dapat mengakses internet dan kuota internet bukan barang yang murah. Banyak orangtua yang mengeluh tidak memiliki cukup biaya untuk membiayai kuota internet," tutur Bintang.

Oleh karena itu, langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) saat ini yang melaksanakan program belajar dari rumah dengan penayangan materi di TVRI untuk tiga bulan dinilainya menjadi solusi.

Baca juga: Ini 3 Kendala Program Belajar dari Rumah TVRI yang Dihadapi di Papua

Terutama, agar proses belajar dari rumah lebih mengasyikkan dan bisa menjangkau pelajar yang tidak memiliki akses internet.

"Program ini kami nilai merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah agar proses belajar dari rumah bagi anak Indonesia menjadi lebih menyenangkan, merangsang kreativitas anak dan menghilangkan kejenuhan," ujar dia.

Kementerian PPPA juga meminta Kemendikbud segera merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang dapat digunakan untuk membeli kuota internet untuk para siswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com