Sementara itu pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyesatkan.
Sebab, menurut Agus, peraturan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum PSBB, tidak hanya Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Pengamat: Permenhub soal Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Menyesatkan
Ia menambahkan, bagi daerah yang melaksanakan PSBB seperti DKI Jakarta, Permenhub ini memyesatkan karena membuat pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta bermasalah.
Ia pun menilai bahwa Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membuat aparat menjadi bingung dalam melakukan penindakan hukum.
Padahal, tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak optimal karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," ucap Agus.
Baca juga: Permenhub Dinilai Jadi Bukti Pemerintah Punya Masalah Komunikasi Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.