Yuri kemudian menyarankan agar mengkonfirmasi lebih lanjut kepada penyedia layanan transportasi online.
"Ya terserah mau pakai yang mana. Coba kalau penyedia aplikasi online, ya tanya aplikasinya," ucap Yuri.
Namun ia menegaskan Permenkes yang telah ada tak berubah dengan munculnya Permenhub tersebut.
"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," ujar Yuri.
Baca juga: DKI Jakarta Akhiri Polemik Dualisme Aturan untuk Ojol, Pastikan Tetap Ikuti Permenkes
Setelah polemik muncul, Kemenhub akhirnya menyerahkan aturan yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang kepada kepala daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan klausul dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, implementasinya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian.
Kajian tersebut meliputi kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan selainnya.
Baca juga: Penerapan Permenhub soal Ojol Angkut Penumpang Diserahkan ke Pemda
Ia pun menilai Permenhub 18/2020 tidak bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang melarang ojek online mengangkut penumpang.
"Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19," kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Ia menambahkan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional. Sebab, tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda sehingga perlu tetap diakomodasi.
Baca juga: Permenhub soal Ojol Boleh Bawa Penumpang Dinilai Langgar Esensi Physical Distancing
Selain itu implementasi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.
Ia pun mengatakan, penyusunan peraturan tersebut telah melalui koordinasi intensif kedua kementerian bersama dengan pemerintah daerah.
"Semangat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, sesuai dengan kewenangannya," tutur Adita.
Baca juga: Permenhub soal Ojol Boleh Angkut Penumpang Hanya Berlaku Sampai Bansos Tersalurkan