JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menuai polemik di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Sebab, dalam Permenhub 18 tersebut memuat aturan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar penerapan PSBB.
Permenhub tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, tepatnya pada Pasal 11 Ayat (1) huruf d dijadikan dasar oleh Kemenhub untuk memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di masa PSBB.
Baca juga: Beda dengan Aturan Kemenkes, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang
Padahal, aturan dalam huruf (d) menjelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat yakni aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, antara lain melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, serta menggunakan masker dan sarung tangan.
Aturan itu mengatur secara umum tentang sepeda motor, dan tidak mengatur secara spesifik tentang ojek online, seperti yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c.
Bahkan, tafsir Kemenhub tentang ojek online seperti bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) huruf c Permenhub 18 yang berbunyi:
"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."
Sebab, dalam aturan huruf c tertulis jelas bahwa sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.
Baca juga: Mencermati 3 Aturan Terkait Sepeda Motor dan Ojek Online Saat Wabah Covid-19...
Sementara itu, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Menyikapi pertentangan dua aturan tersebut, mulanya Kemenkes menyerahkan kepada masyarakat dan pengambil kebijakan untuk memilih salah satu peraturan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto kemudian menegaskan bahwa Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 masih menjadi rujukan tentang PSBB.
"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Kemenkes: Aturan Kami Belum Berubah, Ojol Tidak untuk Angkut Penumpang