JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Riau, telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dengan demikian, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
"Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020," demikian Kata Terawan sebagaimana dikutip laman resmi Kemenkes, Senin (13/4/2020).
''Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,'' kata dia.
Baca juga: Kemenkes Setujui PSBB di Pekanbaru
Adapun penularan Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan.
Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dengan demikian, Pekanbaru menjadi daerah ke-10 yang telah disetujui pemerintah untuk melaksanakan PSBB.
Sebelumnya, ada sembilan daerah yang juga telah disetujui melakukan PSBB.
Baca juga: Ini 9 Daerah yang Tetapkan Status PSBB Setelah Disetujui Menkes
Kesembilan daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Lantas, bagaimana perkembangan permohonan PSBB yang diajukan daerah lain? Berikut rangkumannya sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com hingga Selasa (14/4/2020).
Permohonan PSBB 5 daerah ditangguhkan
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, ada lima daerah yang belum mendapat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes)
Kelima daerah itu yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Rotendao.
"Iya benar demikian," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Tidak dikabulkannya permohonan kelima daerah itu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Lebih lanjut, Yuri mengatakan, hingga Senin siang belum ada perubahan data tambahan terkait daerah yang sudah disetujui untuk melakukan PSBB.
"Sampai sekarang belum ada tambahan lagi. Masih sama," ucap dia.
Makassar dan Kota Bandung ajukan PSBB
Sementara itu, Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Iqbal Suhaeb mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan PSBB ke pemerintah pusat.