Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Perpanjang Masa Pelaporan Alokasi Anggaran Pemda untuk Penanganan Covid-19

Kompas.com - 13/04/2020, 23:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, pihaknya memperpanjang masa pelaporan dari refocusing dan realokasi anggaran bagi pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19.

"Diperpanjang dua pekan. Hingga sekitar 23 April 2020," ujar Ardian saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Menurut Ardian, saat ini ada 34 pemda yang belum melaporkan Data Anggaran Penanganan Covid-19 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.

Baca juga: Tak Ada Perwakilan PKS dan Demokrat dalam Satgas Lawan Covid-19 bentukan DPR

Ke-34 pemda itu terdiri dari empat pemerintah provinsi, yakni Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan 30 kabupaten/kota.

Sebagaimana instruksi tersebut, pemda diminta selambat-lambatnya tujuh hari setelah instruksi diterbitkan melakukan recofusing dan realokasi anggaran untuk penangan Covid-19.

Apabila daerah tak kunjung melakukan refocusing dan realokasi anggaran, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan diterjunkan untuk pemeriksaan.

Namun, Ardian mengatakan, perpanjangan waktu sebenarnya tidak hanya untuk menanti laporan dari 34 pemda.

"Bukan hanya untuk 34 daerah, tetapi semua pemda. Mudah-mudahan alokasinya bisa jauh lebih dari Rp 55 Triliun seperti saat ini," tambahnya.

Sebelumnya, Ardian mengatakan lebih dari 90 persen provinsi sudah melakukan refocusing dan realokasi APBD sebagai upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan penularan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

“Total sudah sekitar Rp 55 Triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini,” ujar Ardian dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Menurut Ardian, jumlah ini merupakan data terakhir yang masuk per 12 April 2020.

“Angka ini akan terus bertambah, karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor,” lanjut Ardian.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020, yaitu agar seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).

Baca juga: Anggaran Kejagung Dipotong Rp 1 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, para kepala daerah juga diinstruksikan agar menghimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid19.

“Namun, bagi yang terlanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan,” tambah Ardian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com