Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara, Benny Tjokro Juga Dijerat Pencucian Uang

Kompas.com - 13/04/2020, 21:38 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara untuk tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, ke jaksa penuntut umum pada Kamis (9/4/2020).

Selain dugaan tindak pidana korupsi, Direktur Utama PT Hanson International tersebut juga dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka BT telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I pada 9 April 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Perkara Jiwasraya, Kejagung Periksa Pengelola Saham Benny Tjokro

Selain itu, Kejagung juga telah menyerahkan berkas perkara perbaikan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, pada Senin (6/4/2020).

"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama HR sudah diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 6 April 2020," ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara Hendrisman dikembalikan oleh penuntut umum kepada Kejagung karena dinilai belum lengkap.

Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik pada 21 Maret 2020, setelah dinyatakan tidak lengkap pada 17 Maret 2020.

Pada Senin hari ini, Hari menuturkan total terdapat 14 orang saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut.

Baca juga: Benny Tjokro Sebut Ratusan Emiten Terlibat Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Kejagung

Menurut dia, 11 orang saksi diperiksa terkait dengan bukti elektronik, seperti WhatsApp dan e-mail.

"Dua orang diperiksa khusus terkait TPPU dalam berkas atas nama tersangka HH, satu orang diperiksa terkait dengan barang bukti rumah atas nama tersangka HP," ujar dia.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka.

Para tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.

Baca juga: Benny Tjokro Klaim Keterlibatan Sahamnya di Jiwasraya Hanya Sekitar 2 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com