JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 205.502 kali sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).
"Setelah kami data, sampai dengan 14 Maret sampai dengan 12 April itu jajaran kepolisan yang dibantu TNI, itu ada 205.502 kali pembubaran berkaitan dengan kerumunan massa," ujar Argo.
Baca juga: Saat Langkah Jokowi Bagikan Sembako Memicu Kerumunan Warga...
Pembubaran massa tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut ditandangani Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sejak 19 Maret 2020.
Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Baca juga: Polisi Bubarkan Massa Anti Virus Corona yang Berencana Demo ke Bandara
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Bagi mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Kemudian, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Cerita Satpol PP Beradu Argumen Saat Bubarkan Kerumunan Pemuda di Jakbar
Dalam UU tersebut, mereka yang menghalangi diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Sementara, bagi siapa pun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.