Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Covid-19 Bencana Nasional

Kompas.com - 13/04/2020, 18:10 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19/ sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut.

Baca juga: Virus Corona Bencana Nasional, 4 Hal Penting untuk Hindari Penularan Baru

Pada poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian poin ketiga Keppres tersebut.

Sebenarnya pernyataan bahwa Covid-19 bencana nasional sudah disampaikan secara lisan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto.

Baca juga: Tanggapi WHO, Pemerintah Nyatakan Wabah Corona sebagai Bencana Nasional

Saat itu, Yuri menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).

Namun, kenyataannya Keppres penetapan bencana nasional itu baru diteken Presiden pada sebulan kemudian atau Senin (13/4/2020) hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com