JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati menilai, belum ada kebijakan dalam bentuk undang-undang yang dihasilkan DPR terkait penanganan dan pengendalian Covid-19.
Menurut Mada, penanganan Covid-19 terkesan hanya mengandalkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Dia mencontohkan soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19.
"DPR dengan fungsi legislasi belum ada kebijakan publik sama sekali, dalam bentuk undang-undang yang mengantisipasi Covid-19. Lagi-lagi mengandalkan perppu," kata Mada, dalam diskusi "Kinerja Parlemen di Tengah Wabah Covid-19", Senin (13/4/2020).
Baca juga: Akan Sahkan RUU Berpolemik, DPR Dinilai Aji Mumpung Manfaatkan Wabah Covid-19
Ia mengatakan, dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 ini juga diperlukan keterlibatan DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Mada menyebutkan bahwa fungsi legislasi DPR harus difokuskan untuk penanganan Covid-19.
"Untuk apa kita punya DPR kalau hanya mengandalkan perppu," tuturnya.
"Soal ketersediaan alat kesehatan, alat tes virus corona, ini kan kebijakan-kebijakan yang perlu (dibahas) di DPR," ucap Mada.
Mada menegaskan, penanganan Covid-19 terlalu berat jika hanya dibebankan kepada pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Sebut Stok Pangan di Masa Pandemi Covid-19 Aman hingga 4 Bulan
Ia menyarankan DPR sementara waktu menunda seluruh program legislasi nasional atau Prolgenas Prioritas Tahun 2020, termasuk di dalamnya omnibus law RUU Cipta Kerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.