Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK, Aturan Usia Minimal Hakim Konstitusi Dipersoalkan

Kompas.com - 13/04/2020, 15:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan usia minimal 60 tahun bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum dalam Revisi Undang-undang MK dipersoalkan.

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti menilai aturan yang tengah dibahas di DPR tersebut tidak rasional, sebab integritas seorang hakim tidak dapat diukur melalui usia.

"Rasionalitasnya itu apa, dalam arti apakah penentuan merit, kemampuan, dan integritas seseorang itu bisa diukur dengan usia? Ini untuk persoalan usia minimum hakim 60 tahun," kata Bivitri dalam sebuah diskusi, Senin (14/6/2020).

Baca juga: Ketentuan Seleksi Hakim Konstitusi Perlu Diatur UU MK

Bivitri menuturkan, sejauh ini belum ada naskah akademik yang dapat menjelaskan alasan menaikkan usia minimal hakim MK menjadi 60 tahun.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, usia minimal hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.

Hal senada diungkapkan oleh pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar.

Ia menilai usia minimum hakim 60 tahun itu tak beralasan dari segi yuridis maupun sosiologis.

"Usia 60 ini sendiri menurut saya sangat menarik ya, karena saya enggak tahu masa jabatan apa yang menggunakan usia 60 di republik ini?" kata Zainal.

Baca juga: Percepat Revisi UU MK, Presiden Diminta Keluarkan Perppu

Zainal menambahkan, alasan supaya rentang usia hakim MK sama dengan hakim MA juga tak beralasan.

Sebab, kata Zainal, meskipun usia maksimum hakim MK dan MA sama-sama 70 tahun, usia minimum hakim MA adalah 45 tahun.

"Kalau dia sekadar hanya mau menyesuaikan dengan Mahkamah Agung, pertanyaanya adalah kenapa berstandar ganda? Di ujungnya sama, di awalnya berbeda," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz juga menilai usia minimum hakim MK menjadi 60 tahun itu juga tidak rasional.

Baca juga: Pemerintah Usul Usia Hakim Agung Maksimal 67 Tahun

Sebab, MK diprediksi akan mendapat pekerjaan berat ke depan, misalnya pada 2024 mendatang ketika pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden akan dilaksanakan serentak.

"Justru menaikan usia syarat minimum hakim dengan jumlah perkara potensial ke depan menurut saya adalah sesuatu yang asimetris atau bertolak belakang dengan beban kerja," kata Donal.

Mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna juga ikut mempertanyakan ketentuan yang mengatur hakim MK berusia minimal 60 tahun tersebut.

"Kalau misalnya usia harapan hidupnya itu 70 tahun, kita memilih orang renta sebetulnya, jadi ada persoalan menurut saya mengapa 60 tahun," ujar Palguna.

Baca juga: Revisi UU MK Dianggap Jadi Pintu Masuk untuk Memundurkan Pilkada

Ketentuan usia minimum hakim MK 60 tahun itu tercantum pada Pasal 15 Ayat (2) RUU Mahkamah Konstitusi yang mengatur sejumlah syarat untuk menjadi hakim MK.

Dikutip dari Kompas.id, RUU MK disetujui menjadi RUU inisatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com