JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 membuat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ambigu.
"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang
Dalam pelaksanaannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang.
Tepatnya pasal 18 nomor 6 yang menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Namun demikian, aturan yang sudah dijalankan DKI Jakarta justru seolah-olah dipertentangkan dengan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Baca juga: Balap Liar di Tengah Wabah Corona, Ratusan Remaja di Malang Disemprot Disinfektan
Aturan mengenai pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 itu diketahui ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Baca juga: Curhat Asosiasi Ojol yang Wajib Bayar Cicilan Motor meski Pendapatan Berkurang
Ini berarti ojek online tetap diperbolehkan membawa penumpang asal memenuhi syarat yang diatur dalam Permenhub.
Syarat yang dimaksud, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Baca juga: Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan Beberapa Syarat
Agus menilai, aturan tersebut tentu membuat masyarakat bingung.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, secepatnya," tegas dia.
Agus menyebut, pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta sejauh ini sudah berlangsung baik.
"Penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.