PSBB mulai diterapkan Jumat (10/4/2020) besok hingga 14 hari ke depan.
Aturan tersebut telah tertuang dalam sebuah peraturan gubernur dan bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan wabah Covid-19.
"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Kamis malam ini.
Baca juga: UNICEF: Menurut Anak-anak, Physical Distancing Belum Dilakukan dengan Baik
Anies juga menyampaikan, masyarakat di larang berkerumun lebih dari lima orang di tempat-tempat umum.
"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.
Adanya aturan tersebut diharapkan dapat memutus rantai penyebaran dan menekan jumlah angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.