Dengan begitu, masyarakat bisa mengawal proses hukum pada kasus yang menimpa dirinya ini.
"Saya melihat ada yang janggal. Jangan sampai kejanggalan ini terus dibiarkan," katanya.
Baca juga: Novel Baswedan Tak Hadir, Sidang 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Ditunda Akhir Bulan
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Setelah dua tahun lebih mengalami jalan buntu, akhirnya Polri menerapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah polisi aktif yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.