JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa Marga mencatat 81 kendaraan melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa akses pintu masuk tol perbatasan Jabodetabek.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menyampaikan, kendaraan yang melanggar tersebut ditemukan di tiga titik pos check point, yakni akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang, dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.
Baca juga: Sabtu Ini, PSBB Untuk Depok, Bogor, dan Bekasi Diumumkan Kemenkes
“Di hari pertama pemberlakuan PSBB total di ketiga check point tersebut terdapat 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi, dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar-penumpang (melanggar aturan PSBB),” ujar Dwimawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2020).
Dwimawan mengatakan, 81 kendaraan yang melanggar itu hanya ditegur dan diberikan edukasi dan sosialisasi cara berkendara saat PSBB berlangsung.
Saat ini, kata Dwimawan, petugas di lapangan masih melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Bambang Krisnady, dengan sosialisasi dan imbauan itu, diharapkan lambat laun masyarakat dapat mematuhi peraturan saat melintas wilayah PSBB.
“Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50 persen kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan non-sedan yang sebelumnya enam sampai tujuh orang, sekarang yang diperbolehkan hanya tiga sampai empat orang,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker saat mengemudi.
Baca juga: Sabtu Ini, PSBB Untuk Depok, Bogor, dan Bekasi Diumumkan Kemenkes
Sehingga, pihak kepolisian pun membagikan masker kepada pengguna jalan.
Oleh karena itu, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar tidak bepergian.
“Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.