Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Ajukan Kompensasi Rp 65 Juta untuk Wiranto Terkait Kasus Penusukan

Kompas.com - 10/04/2020, 15:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan permohonan kompensasi sebesar Rp 65.323.157 atas nama Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto.

Pengajuan kompensasi tersebut terkait kasus penusukan yang dialami Wiranto oleh orang pria bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/10/2019).

"LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157," ujar Wakil Ketua LPSK Manager Nasution dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Wiranto: Saya Sudah Pulih, Sudah Bisa Bertugas

Maneger menjelaskan kompensasi merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, kompensasi itu merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.

Dengan begitu, negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban.

"Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme. Sehingga, LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara," katanya.

Maneger mengungkapkan Wiranto sebelumnya tidak meminta pengajuan kompensasi.

Namun, berdasarkan aturan, LPSK harus tetap memfasilitasi kompensasi tersebut.

Baca juga: Wiranto Sebut Antisipasi Virus Corona di Indonesia Siaga Darurat

Menurutnya, dalam UU tersebut, jika korban tidak mengajukan, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi.

Maneger mengatakan untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun BNPT.

Namun demikian, untuk kasus penusukan Wiranto, pihaknya mengklaim pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.

Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Wiranto menderita luka dua tusukan di bagian perut dan polisi mengamankan dua tersangka suami istri Syahril dan Fitri Andriana yang diduga terpapar jaringan ISIS.HANDOUT/DOK. POLRES PANDEGLANG Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Wiranto menderita luka dua tusukan di bagian perut dan polisi mengamankan dua tersangka suami istri Syahril dan Fitri Andriana yang diduga terpapar jaringan ISIS.
Dia menambahkan, kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila Wiranto diputus oleh pengadilan berhak menerimanya.

"Setelah diputus pengadilan baru bisa disampaikan (kompensasi). Meski hakim putus pelaku bersalah tapi tak beri kompensasi, itu tergantung hakim," kata Maneger.

Seperti diketahui, Wiranto ditikam pada bagian perut di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Penusuk Wiranto Pikir Densus 88 Naik Helikopter untuk Tangkap Dirinya

Pelaku diketahui berjumlah dua orang yang merupakan pasangan suami istri, Syahrial Alamsyah alias Abu Hara dan Fitri Diana alias Fitri Adriana.

Kasus tersebut sudah memasuki meja persidangan yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan.

Di mana dalam persidangan kasus tersebut terdapat tiga terdakwa, yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com