JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan permohonan kompensasi sebesar Rp 65.323.157 atas nama Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto.
Pengajuan kompensasi tersebut terkait kasus penusukan yang dialami Wiranto oleh orang pria bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/10/2019).
"LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157," ujar Wakil Ketua LPSK Manager Nasution dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).
Baca juga: Wiranto: Saya Sudah Pulih, Sudah Bisa Bertugas
Maneger menjelaskan kompensasi merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, kompensasi itu merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.
Dengan begitu, negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban.
"Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme. Sehingga, LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara," katanya.
Maneger mengungkapkan Wiranto sebelumnya tidak meminta pengajuan kompensasi.
Namun, berdasarkan aturan, LPSK harus tetap memfasilitasi kompensasi tersebut.
Baca juga: Wiranto Sebut Antisipasi Virus Corona di Indonesia Siaga Darurat
Menurutnya, dalam UU tersebut, jika korban tidak mengajukan, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi.
Maneger mengatakan untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun BNPT.
Namun demikian, untuk kasus penusukan Wiranto, pihaknya mengklaim pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.
"Setelah diputus pengadilan baru bisa disampaikan (kompensasi). Meski hakim putus pelaku bersalah tapi tak beri kompensasi, itu tergantung hakim," kata Maneger.
Seperti diketahui, Wiranto ditikam pada bagian perut di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Penusuk Wiranto Pikir Densus 88 Naik Helikopter untuk Tangkap Dirinya
Pelaku diketahui berjumlah dua orang yang merupakan pasangan suami istri, Syahrial Alamsyah alias Abu Hara dan Fitri Diana alias Fitri Adriana.
Kasus tersebut sudah memasuki meja persidangan yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan.
Di mana dalam persidangan kasus tersebut terdapat tiga terdakwa, yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.