Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Kemenag bagi Umat Kristen: Saling Mendoakan aar Lepas dari Wabah

Kompas.com - 10/04/2020, 11:42 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Direktur Urusan Agama Katolik Kementerian Agama (Kemenag) FX Rudy Andrianto mengatakan, masa Tri Hari Suci semestinya menjadi momentum bagi umat Kristen untuk saling menguatkan diri.

Terlebih masa Paskah ini dilalui bertepatan dengan wabah pandemi virus corona (Covid-19).

"Di masa Paskah ini kita tetap berdoa dan menerima permasalahan Covid-19 ini dengan tetap di rumah berdoa, saling mendoakan, saling memperkuat, sehingga kita bisa cepat terlepas dari kondisi ini," ujar Rudy dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Tetap Ibadah dari Rumah, Ini Jadwal Pekan Suci Paskah 2020 di TV hingga Radio

Kemenag dan pihak gereja telah menyepakati untuk meniadakan semua kegiatan keagamaan kegerejaan yang bersifat mengumpulkan umat.

Namun demikian, umat Katolik juga masih bisa merayakan Misa dengan memanfaatkan siaran live streaming di youtube, TVRI, maupun RRI yang menyiarkan kegiatan ibadah di Gereja Katedral, Jakarta.

"Dengan catatan bahwa kita masih bisa merayakan di Gereja Katredal di paroki dengan cara yang sederhana tanpa kehadiran umat," kata dia.

Rudy juga menghimbau umat Kristen tetap menjaga kesehatan dengan rajin cuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir minimal 20 detik.

Baca juga: Paskah dan Ramadhan di Tengah Covid-19, Pemerintah Minta Masyarakat Ikuti Anjuran Pemuka Agama

Selain itu, umat Kristen juga wajib disiplin menggunakan masker apabila sedang di tempat umum.

Hal itu juga perlu dibarengi dengan kesadaran menjaga jarak satu sama lain sekitar 1 hingga 2 meter.

Ia juga meminta agar umat Kristen bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.

"Lakukan semuanya dengan disiplin, jadilah pahlawan, lindungi diri, lindungi orang lain, mari menangkap perang melawan Covid-19," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com