JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, meminta DPR tidak lupa dengan tugas dan fungsi pokok di bidang pengawasan dan penganggaran terkait penanganan Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah.
Charles mengatakan seluruh kegiatan yang bersifat eksekusi sejatinya merupakan kewenangan pemerintah.
"Yang saya maksud, fungsi pengawasan dan anggaran yang dioptimalkan dalam konteks Covid-19. Eksekusi semua kegiatan kan ada di pemerintah. Nah, DPR bikin pengawasan terhadap kinerja pemerintahan," kata Charles saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Tanpa APBN, Ini yang Akan Dilakukan Satgas Lawan Covid-19 Bentukan DPR
Ia menilai pembentukan Satgas Lawan Covid-19 yang berada di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sesungguhnya bukan bagian dari tugas dan fungsi DPR.
Satgas bentukan DPR itu dikatakan bertujuan membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di daerah-daerah. Satgas beranggotakan para anggota dewan lintas fraksi.
"Satgas bukan pada posisi melakukan kerja-kerja teknis seperti di atas, apalagi jadi inisiatif pribadi," ujar Charles.
Charles menjelaskan contoh konkret fungsi pengawasan dan penganggaran yang dilakukan DPR misalnya terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19.
Ia meminta DPR fokus pada mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah.
Baca juga: DPR Bentuk Satgas Lawan Covid-19, Siap Distribusikan Bantuan dan APD
"Yang diawasi adalah masalah implemetasi kebijakan yang terkait corona yang telah ditetapkan oleh presiden, baik dalam Perppu 1/2020 maupun perundangan lainnya," kata dia.
"Termasuk sejauh mana realisasi dan efektivitasnya di lapangan," lanjut Charles.
Dia juga meminta DPR sementara menunda pembahasan undang-undang yang tidak berkaitan dengan konteks penanganan dan pengendalian Covid-19.
Charles menyesalkan mengapa DPR di saat bersamaan malah membahas omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Kalaupun (satgas) mau tetap dilakukan, tidak meniadakan fungsi utama dalam pengawasan dan penganggaran, yang legislasi dipending dulu," ujarnya.
"Setuju mereka harus kerja, tapi kerja yang manfaat buat masyarakat. Dalam kondisi sekarang bahas RUU Cipta Kerja jelas jauh dari kemanfaatan," kata Charles.
Diberitakan, DPR RI membentuk Satgas Lawan Covid-19 yang diklaim merupakan inisiasi personal para anggota dewan sebagai wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat.
Ketua DPR Puan Maharani, selaku penanggung jawab satgas, berharap langkah DPR ini dapat membantu pemerintah dalam penanganan dan pengendalian Covid-19.
"Anggota DPR selain melaksanakan tugas konstitusional melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, memiliki tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap kemanusiaan," kata Puan dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang ditunjuk sebagai koordinator mengatakan, Satgas Lawan Covid-19 tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Dasco, anggaran pembentukan satgas berasal dari sumbangan para anggota DPR.
Baca juga: Percepat Tangani Corona, DPR Bentuk Satgas Lawan Covid-19
"Pembentukan satgas ini tdak menggunakan anggaran DPR, tetapi memakai anggaran iuran dari anggota DPR serta para anggota DPR ikut bergotong royong ikut membantu menyumbang di daerah masing-masing melalui satgas ini," kata Dasco.
Dasco yang menjelaskan, satgas ini bertujuan untuk membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di daerah-daerah. Satgas beranggotakan para anggota dewan lintas fraksi.
"Satgas ini membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19 di tiap daerah," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.