Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pernyataan Jokowi soal Tak Adanya Pembebasan Napi Korupsi Hanya Kesenangan Semu

Kompas.com - 09/04/2020, 18:32 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan tidak ada narapidana korupsi yang dibebaskan terkait upaya penanggulangan Covid-19 tidak berarti apa-apa.

Kurnia menilai pernyataan Jokowi hanya "kesenangan semu". 

"Statement Jokowi yang mengatakan menolak usulan Menkumham sebenarnya hanya kesenangan semu," kata Kurnia dalam diskusi online yang diselenggarakan Kode Inisiatif, Kamis (9/4/2020).

Alasannya, lanjut dia, revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS) memperingan syarat bagi napi korupsi memperoleh asimilasi, remisi, dan pembebasan bersyarat.

Baca juga: Patuhi Perintah Jokowi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor

Pembahasan RUU PAS diketahui telah disetujui untuk kembali dilanjutkan. DPR dan pemerintah akan segera duduk bersama membahas RUU itu.

"Selama wabah Covid-19 napi korupsi tetap di lapas, tapi setelah itu mereka akan mendapatkan pengurangan hukuman luar biasa dengan revisi UU PAS. Apalagi, di tengah pandemi ini mereka malah memanfaatkan situasi," ujarnya.

Kurnia pun memaparkan poin-poin potensi keringanan hukuman bagi napi korupsi dalam RUU PAS.

Menurutnya, RUU PAS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia membandingkannya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi napi korupsi untuk mendapatkan asimilasi, remisi, dan pembebasan bersyarat yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kurnia menjelaskan dalam PP 99/2012, napi korupsi harus memenuhi syarat membayar denda dan menjadi justice collaborator jika mau mendapatkan remisi.

"Di PP 32 Tahun 1999, narapidana berhak mendapatkan remisi jika berkelakuan baik, berbuat jasa bagi negara, dan berbuat yang bermanfaat bagi negara. Tidak ada spesifik soal kasus korupsi di situ. Jadi ini menegasikan korupsi sebagai tindak pidana luar biasa," ujarnya.

Selanjutnya, syarat pembebasan bersyarat di PP 99/2012 juga diatur ketat, yaitu menjadi justice collaborator, telah menjalani 2/3 masa tahanan, dan mendapatkan rekomendasi aparat penegak hukum.

Sementara itu, RUU PAS hanya mensyaratkan napi korupsi telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Berikutnya, syarat memperoleh asimilasi dengan PP 99/2012 harus mendapatkan rekomendasi penegak hukum dan Menkumham memberikannya dengan mempertimbangkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan.

RUU PAS, dengan merujuk pada PP 32/1999, hanya mensyaratkan asimilasi bisa diperoleh setelah menjalani setengah masa tahanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com