JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusun peraturan secara detail terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, salah satu hal yang perlu diatur secara detail adalah larangan berkumpul lebih dari lima orang selama masa PSBB.
"Sudah diputuskan orang berkumpul tidak boleh lebih dari lima orang. Nah, tidak boleh lebih dari lima orang itu bagaimana, di mana, bagaimana, jam berapa, untuk kepentingan apa. Nah, itu harus detail," kata Anam dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Pemda yang Ingin Ajukan PSBB Diminta Siapkan Sejumlah Syarat Ini
Anam menuturkan, sanksi bagi orang yang melanggar aturan tersebut juga mesti diatur secara detail.
Namun, Anam mendorong agar sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial atau denda ketimbang sanksi pidana.
"Karena kita butuh sanksi ini dalam konteks mendorong kesadaran dan solidaritas, bukan semata-mata menempuh hukuman," kata Anam.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB di Ibu Kota akan berlaku pada Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Masyarakat Taati Aturan Selama PSBB
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jadi PSBB ini akan berlaku hari jumat tanggal 10 pukul 00.00 itu mulai berlakunya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (8/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.