JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang telah mengajukan permohonan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), dapat mengajukan permohonan pengembalian biaya yang telah disetorkan ke kas negara.
Pasalnya, selama masa pandemi Covid-19, pelayanan pencatatan pernikahan hanya dilakukan di kantor KUA saja.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan.
"Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan biaya nikah sebesar Rp 600.000 ke kas negara, maka diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah," kata Menteri Agama Fachrul Razi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Kisah Calon Pengantin Batal Nikah di Menit Terakhir: Sedih, tapi Demi Kemanusiaan...
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan, calon pengantin yang akan mengajukan pengembalian biaya nikah, dapat mengunduh surat permohonan di laman bimasislam.kemenag.go.id.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum biaya tersebut dapat dikembalikan, antara lain:
1. Permohonan hanya dapat dilakukan oleh salah satu calon pengantin;
2. Surat permohonan pengembalian setoran yang ditandatangani di atas materai;
3. Fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan;
4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Transfer yang dilegalisir KUA Kecamatan;
5. Fotokopi KTP kedua calon pengantin;
6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus terang dan jelas);
7. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada);
8. Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi.
Baca juga: Pedagang: Banyak yang Batal Nikah, Ayam Potong Tak Laku
Seluruh persyaratan tersebut harus dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam, yang beralamat di Gedung Kementerian Agama Jalan M.H.Thamrin Nomor 6 Lantai 6, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.