JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mewanti-wanti para narapidana yang sudah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk tidak melakukan tindak kejahatan kembali.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, hak asimilasi dan integrasi para narapidana itu dapat dicabut apabila narapidana kedapatan melakukan kejahatan.
"(Hukumannya) dicabut hak asimilasi dan integrasinya, diproses tindak pidana barunya, jadi sisa pidana lama akan ditambah dengan masa pidana yang baru," kata Rika kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Keluar Lapas 2 Hari, Eks Napi Mabuk Mengamuk dan Acak-acak Rumah Makan di Depok
Rika menuturkan, sanksi tersebut sudah dikenakan kepada beberapa napi yang kedapatan melakukan kejahatan setelah mereka dibebaskan.
Rika menambahkan, pihak Ditjen Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan di masing-masing daerah juga terus memantau para narapidana.
Ia menekankan, para narapidana tersebut tidak berstatus bebas murni sehingga masih harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.
"Pengawasan terus dilakukan secara online, bahkan beberapa Lapas melakukan inovasi, mereka (narapidana) yang keluar dibuat WA grup jadi mereka terus bisa memantau," kata Rika.
Baca juga: Dibebaskan, 185 Napi Nusakambangan Wajib Lapor Via Video Call
Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat, ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan per Selasa (8/4/2020) kemarin.
Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Rinciannya, 33.861 warga binaan dibebaskan melalui program asimilasi. Adapun 1.815 warga binaan lainnya dibebaskan melalui program integrasi.
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Soal Pembebasan Napi Nusakambangan, Kalapas: Jangan Fobia
Sebanyak 33.861 warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi terdiri dari 33.078 orang dewasa dan 783 anak.
Sedangkan 1.815 warga binaan yang dibebaskan melalui program integrasi terdiri dari 1.776 orang dewasa dan 39 anak.
Sesuai Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, napi yang dibebaskan itu bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional, dan warga negara asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.