JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan masyarakat dan fasilitas kesehatan yang membuat alat pelindung diri (APD) kesehatan harus memperhatikan kualifikasi dan spesifikasi standar.
"Untuk masyarakat dan fasilitas kesehatan yang membuat APD sendiri, agar memperhatikan kualifikasi atau spesifikasi bahan yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (9/4/2020).
Menurut Bambang, pembuatan secara mandiri dapat membantu tetap terjaganya stok APD selama masa pandemi.
Baca juga: Polri Imbau Pelaku Usaha APD Patuhi Undang-undang atau Terancam Pidana
Namun demikian, harus ada prinsip yang dipenuhi oleh produsen. Bambang mengungkapkan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dari APD, yakni harus dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya-bahaya yang dihadapi, seperti percikan, kontak langsung, maupun tidak langsung.
"APD hendaknya seringan mungkin dan nyaman digunakan, dapat dipakai secara fleksibel, tidak menimbulkan bahaya tambahan, tidak mudah rusak, memenuhi ketentuan dari standar yang ada, pemeliharaan mudah dan tidak membatasi gerak petugas kesehatan," tegasnya.
Kemudian dia pun menyebutkan beberapa jenis APD antara lain masker, termasuk masker N95, masker bedah dan masker kain, pelindung wajah, pelindung mata, gaun, celemek (apron), sarung tangan, pelindung kepala dan sepatu pelindung.
Menurut dia, Kemenkes telah menerbitkan buku petunjuk teknis penggunaan APD.
"Di sini (dalam buku) sudah lengkap terkait dengan standar seperti apa yang diperlukan oleh tenaga kesehatan maupun masyarakat dan pasien, dan jenis-jenis apa yang digunakan," ujar Bambang.
Dia menambahkan, pengunaan APD yang tepat guna, mampu mencegah transmisi virus corona penyebab Covid-19.
"Penggunaan APD yang tepat guna akan mampu bertindak sebagai penghalang, antara bahan yang terinfeksi virus dan bakteri, pada kulit mulut hidung atau sleaput lendiri mata bagi tenaga kesehatan maupun pasien," kata Bambang.
Baca juga: Kebutuhan Sangat Tinggi, Kemenkes Berharap Ketersediaan APD Tetap Terjaga Selama Pandemi Covid-19
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan APD sebagai penghalang memilki potensi untuk memblokir penularan kontaminan seperti darah, cairan tubuh atau sekresi pernapasan.
Selain itu, Bambang mengingatkan penggunaan APD yang tepat guna juga harus disertai praktik pengendalian infeksi lainnya oleh tenaga kesehatan maupun dokter dan perawat, seperti lima momen cuci tangan, etika batuk dan bersin.
"Serta, penting sekali lagi pemindahan atau pembuangan APD yang telah terkontaminasi atau telah digunakan untuk mencegah terpaparnya pemakai atau orang lain terhadap bahan yang sudah terinfeksi, " kata Bambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.