JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah daerah turun tangan mengedukasi masyarakat terkait pengurusan jenazah pasien Covid-19.
Anggota Tim Pengkajian dan Penelitian Covid19 Komnas HAM Kania Rahma mengatakan, edukasi diperlukan untuk menghilangkan stigma negatif dari masyarakat yang menyebabkan penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di beberapa daerah.
"Juga diperlukan dari pimpinan daerah yang memberikan edukasi bahwa stigmatisasi itu sebetulnya memberikan keresahan bagi masyarakat karena informasi yang kurang itu masyarakat menjadi resah dan takut," kata Kania dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Duduk Perkara Warga Cianjur Tolak Pemakaman Jenazah PDP Corona
Menurut Kania, pemerintah daerah tetap diperlukan meskipun sejumlah organisasi keagamaan telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menolak jenazah pasien Covid-19.
Kania menambahkan, selain pasien Covid-19, warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Malaysia serta tenaga medis dan keluarganya pun menjadi korban stigma negatif dari masyarakat.
"Untuk stigmasisasi dan diskriminasi, keterbukaan informasi dan edukasi penting diberikan ke masyarakat, kesadaran akan informasi yang cukup merupakan poin yang sangat penting," ujar Kania.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengimbau agar tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Menurut dia, Kemenag telah mengeluarkan kebijakan pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang berlaku bagi pemeluk agama-agama di Indonesia.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Lebih Gencar Sosialisasikan Penguburan Jenazah Positif Corona
"Kami mengimbau jangan tolak jenazah Covid-19," kata Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).
Fachrul menyebut, Kemenag telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan jenazah pasien Covid-19.
Menurut dia, jika ditangani sesuai SOP, jenazah pasien Covid-19 tidak akan menjadi sumber penularan.
SOP penanganan jenazah yang ditetapkan Kemenag merujuk pada imbauan medis serta pertimbangan majelis-majelis agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.