SBY menambahkan, pemidanaan terhadap masyarakat yang menghina Presiden atau pejabat pemerintah sebenarnya biasa di berbagai negara, termasuk negara yang menganut sistem demokrasi.
"Yang menjadi luar biasa adalah kalau hukum-menghukum ini sungguh terjadi ketika kita tengah menghadapi ancaman corona yang serius saat ini. Jujur, dalam hati saya harus bertanya mengapa harus ada kegaduhan sosial-politik seperti ini?" kata dia.
Untuk itu, SBY juga mengimbau masyarakat jika berbicara atau berkomentar tidak melampaui batas. Termasuk jika mengkritik atau berkomentar tentang presiden dan para pejabat yang lain.
"Kebebasan berbicara yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang pun ada batasnya," ucap SBY.
Baca juga: Hujan Kritik terhadap Pemidanaan di Tengah Wabah Covid-19
"Masyarakat yang baik dan cerdas akan tetap bisa menyampaikan pendapat dan kritik-kritiknya, tanpa harus melakukan penghinaan, hujatan dan caci maki yang kasar dan melampaui kepatutannya," kata dia.
Polri sebelumnya mengingatkan masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana.
Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
Sehari sebelum surat itu terbit, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun menangkap AB karena menghina Presiden Joko Widodo melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Menurut polisi, AB mengunggah konten yang menghina penguasa dan mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, AB ditangkap di rumahnya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/4/2020) malam.
Berdasarkan video yang beredar, AB mengkritik Presiden Jokowi terkait penanganan wabah Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.