Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Larang Kerumunan Lebih dari 5 Orang, Komnas HAM Minta Anies Buat Protokol Teknis

Kompas.com - 08/04/2020, 22:41 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan teknis terkait pembatasan kerumunan yang terdiri lebih dari lima orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, protokol dibutuhkan agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan, termasuk bagi aparat penegak hukum.

“Penting untuk diperjelas protokol teknisnya, agar memberikan pijakan legalitas aturan, kejelasan pengaturan, konkret, dan tidak menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan umum jaga jarak sosial dan fisik,” ujar Taufan melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Tetap Beroperasi Selama PSBB, Kurir Sepeda di Jakarta Ikuti Protap Covid-19

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang diberikan Komnas HAM kepada Anies terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Rabu hari ini.

Dalam surat tersebut, terdapat 10 rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Rekomendasi lainnya terkait penerapan sanksi selama PSBB.

Komnas HAM meminta Anies menerapkan sanksi selain pidana bagi pelanggar ketentuan PSBB.

“Komnas HAM RI merekomendasikan kepada gubernur untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan/atau kerja sosial,” kata dia. 

Pemberian sanksi selain pidana sekaligus bertujuan mencegah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bertambah penuh.

Taufan pun meminta agar penegakan hukum menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium.

Baca juga: Surati Anies, Komnas HAM Minta Penerapan Sanksi Selain Pidana Selama PSBB

Kemudian, Komnas HAM meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan kesehatan bagi segala jenis penyakit.

Sementara itu, bagi petugas di lapangan, Pemprov DKI diharapkan memberi jaminan perlindungan seperti masker, vitamin, dan alat kerja lainnya.

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berlaku pada Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jadi PSBB ini akan berlaku hari jumat tanggal 10 pukul 00.00 itu mulai berlakunya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, pada Rabu (8/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com