JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan calon pengantin yang telah mendaftar pencatatan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan telah membayar tarif sebesar Rp 600.000 setelah 1 April 2020, dapat mengajukan permohonan pembatalan.
Biaya pencatatan nikah dapat dikembalikan dengan mengajukan surat permohonan di situs bimasislam.kemenag.go.id.
"Kalau yang sudah telanjur membayar, padahal dia mendaftarnya setelah 1 April, maka uangnya dapat dikembalikan," kata Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Pencatatan Nikah Hanya di KUA, Layani Calon Pengantin yang Daftar Sebelum 1 April
Ia menjelaskan saat ini pencatatan nikah hanya dilakukan di KUA.
Pencatatan itu diperuntukkan bagi calon pengantin yang mendaftar sebelum 1 April 2020. Itu pun dengan ketentuan ketat mengingat situasi pandemi virus corona saat ini.
"Pembatasan jumlah orang yg mengikuti prosesi akad nikah dalam ruangan prosesi nikah tidak lebih dari 10 orang," ujar Fahcrul.
Selain itu, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi nikah harus menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan memakai hand sanitizer.
Calon pengantin pria dan petugas wali nikah juga diwajibkan memakai sarung tangan saat ijab kabul. Jarak duduk di ruangan pun diatur.
Fachrul mengatakan KUA tidak melayani pencatatan nikah bagi calon pengantin yang mendaftar setelah 1 April.
Namun, calon pengantin tetap dapat mendaftarkan pencatatan nikah secara online. Pelaksanaan pencatatan atau akad nikah dilakukan setelah situasi kondusif.
"Pelaksaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan. Bagi calon pengantin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring," kata dia.
"Akan dilayani setelah selesai masalah wabah Covid-19," imbuh Fachrul.
Baca juga: Kabar Baik, Dua Pasien Covid-19 di Kalsel Sembuh
Selain itu, berbagai layanan bimbingan keagamaan di KUA kecamatan juga ditiadakan.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan kerumunan.
"Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan ditiadakan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.