Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gelontorkan Rp 75 Triliun untuk Tangani Covid-19

Kompas.com - 08/04/2020, 18:14 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 75 triliun untuk penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan ke dalam beberapa pos.

"Dari sisi pemerintah, langkah-langkah percepatan penanganan terus dilakukan. Di antaranya dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan," kata Muhadjir, dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Kemenkeu Telah Cairkan Anggaran Rp 3,3 Triliun untuk BNPB

Pos yang dimaksud, antara lain, untuk belanja penanganan kesehatan, bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, upgrade 132 rumah sakit rujukan pasien Covid-19 termasuk Wisma Atlet.

Kemudian, insentif tenaga medis yakni dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi, bidan dan perawat, serta tenaga medis lainnya.

Termasuk juga untuk memberikan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19.

Adapun dari jumlah Rp 75 triliun tersebut, Rp 65,8 triliun dialokasikan untuk belanja penanganan kesehatan yang meliputi pengadaan alat kesehatan, sarana dan prasaran kesehatan, dan dukungan sumber daya manusia.

Selanjutnya, Rp 3 triliun untuk bantuan iuran BPJS bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Baca juga: Jokowi Minta Laporan soal Realokasi Anggaran di Daerah

Insentif bagi tenaga medis, yakni dokter spesialis Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.

Ada pula santunan kematian tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 sebesar Rp 300 juta.

Muhadjir mengatakan, selain menggelontorkan anggaran, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Aturan tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, serta Keppres 11/2020.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Muhadjir, perlu ada komitmen yang kuat tidak hanya dari pemerintah tetapi juga masyarakat agar mematuhinya.

Baca juga: Tangani Covid-19, Kementerian PUPR Realokasi Anggaran Rp 24,53 Triliun

"Pelaksanaan PSBB di lapangan tidak mudah. Dibutuhkan komitmen bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat agar patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan," kata dia.

Perkembangan terakhir Covid-19 di Tanah Air per Rabu (8/4/2020), terdapat 2.956 kasus positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut, 240 dinyatakan meninggal dunia dan 222 dinyatakan sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com